Kemendag Lakukan Pengawasan ke Pelaku Jasa Perparkiran
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan terdapat peraturan baru terkait jasa perparkiran. Hal ini merupakan hasil dari pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan terdapat peraturan baru terkait jasa perparkiran. Hal ini merupakan hasil dari pengawasan di sejumlah provinsi di Indonesia.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas para penyedia jasa parkir yang diduga melakukan pelanggaran aspek operasional klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pengawasan ini dilakukan kepada 46 pelaku jasa perparkiran yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan. Kita lakukan ini berdasarkan aduan-aduan dari masyarakat. Sudah enam bulan terakhir kita lakukan pengawasan ini secara berkala," kata Veri dalam Sosialisasi dan Ekspos Hasil Pengawasan Jasa Parkir di Jakarta, Senin (2/9).
Dia menambahkan, hanya terdapat beberapa jasa perparkiran yang melanggar klausul baku dari 46 pelaku jasa perparkiran, yaitu masalah waktu yang tidak sesuai dengan karcis yang dimiliki oleh konsumen.
"Kami terpaksa mengamankan pelaku usaha, tetapi kami belum tindak lanjuti karena masih dalam proses administrasi dan sanksi untuk tidak melakukan hal-hal yang serupa lagi," tambahnya.
Bagi para pelaku jasa perparkiran yang melanggar, nantinya pun akan dikenakan sanksi. Namun, sementara ini pihak dari PKTN baru melakukan pengamanan terhadap pelaku usaha tersebut dan melakukan pembinaan.
Reporter Magang: Rhandana Kamilia
Baca juga:
Pemprov DKI Jakarta Akan Menaikkan Tarif Parkir Ibu Kota
Warga Depok datangi Ombudsman RI Terkait Pemisahan Lahan Parkir
Mengadu ke Ombudsman, Warga Depok Keluhkan Kebijakan Pemisahan Parkir
Parkir di Alfamart dan Indomaret di Bekasi Wajib Bayar Rp2000
Semrawut Parkir Liar di Pasar Jatinegara
Menengok Lahan Parkir Khusus Perempuan di RSUD Depok