Kemenhub Batasi Operasional Mobil Barang saat Libur Natal, Ini Rincian Jadwalnya
Pembatasan operasional mobil barang arah keluar Jabodetabek akan diberlakukan pada 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Juga akan diberlakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional mobil barang pada masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Namun, pembatasan ini mengecualikan untuk angkutan beberapa komoditas dan barang strategis.
"Tujuan ini kita lakukan untuk menghindari kemacetan di jalan raya arah keluar masuk dan keluar Jabodetabek serta tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (4/12).
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Bagaimana Hari Lahir Persandian Nasional diperingati? Peringatan Hari Persandian Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi dalam menjaga kedaulatan negara serta meningkatkan kemampuan dan profesionalisme dalam bidang persandian.
-
Kapan Hari Lahir Persandian Nasional dirayakan? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Siapa yang menetapkan Hari Peduli Sampah Nasional? HPSN pertama kali ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2006.
-
Apa tujuan utama dari peringatan Hari Perhubungan Darat Nasional? Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan serta fasilitas segala bentuk perhubungan darat.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Kebangkitan Nasional? Hari Kebangkitan Nasional merujuk pada berdirinya organisasi Budi Utomo yang membawa dampak dan perubahan besar bagi tatanan masyarakat.
Pembatasan operasional mobil barang arah keluar Jabodetabek akan diberlakukan pada 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB hingga 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Juga akan diberlakukan pada 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
Untuk pembatasan operasional mobil barang arah masuk Jabodetabek akan diberlakukan pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB-28 Desember 2020 pukul -8.00 WIB. Juga pada 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB-4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan operasional mobil barang juga akan terjadi pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," katanya.
Budi mengatakan, pembatasan operasional mobil barang diberlakukan dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan tempelan, serta mobil barang dengan angkutan tanah, pasir, dan atau batu, bahan tambang, serta bahan bangunan.
Pengecualian
Sementara pengecualian pembatasan operasional mobil barang adalah yang mengangkut BBM dan BBG, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, serta hantaran pos dan uang.
Selain itu juga untuk mobil barang mengangkut bahan pokok seperti beras, tepung terigu, jagung gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan daging ayam. serta minyak goreng serta mentega.
"Mobil barang mengangkut susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai juga dikecualikan dari pembatasan operasional," kata Dirjen Budi.
(mdk/idr)