Kemenkeu: Tak Semua Aktivitas yang Menghasilkan CO2 Dipungut Pajak Karbon
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pajak karbon tidak berarti pengenaan biaya dari setiap emisi karbondioksida yang dikeluarkan dalam aktivitas bisnis. Pajak karbon merupakan instrumen pajak yang digunakan menuju Indonesia bebas emisi karbon.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pajak karbon tidak berarti pengenaan biaya dari setiap emisi karbondioksida yang dikeluarkan dalam aktivitas bisnis. Pajak karbon merupakan instrumen pajak yang digunakan menuju Indonesia bebas emisi karbon.
"Pajak karbon bukan pajak atas emisi karbon dari pengusaha yang melakukan produksi," kata Suahasil dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Jawa Timur, Jumat (21/1).
-
Kenapa uji emisi penting? Uji emisi bertujuan untuk meminimalisir gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor, yang dapat mempengaruhi kualitas udara dan kesehatan manusia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa penemu ember tumpuk? Sudah sejak lama ia mengembangkan inovasi pengolahan sampah sisa makanan lewat metode ember tumpuk. Ia melakukan penelitian terkait ember tumpuk sudah sejak tahun 2000.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa itu uji emisi? Uji emisi adalah pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
Suahasil menjelaskan tidak semua aktivitas yang menghasilkan emisi karbon akan dikenai pajak. Dalam regulasi ini, pemerintah ingin melakukan kompensasi aktivitas yang menghasilkan emisi dengan karbon kredit.
Dia mencontohkan bila sebuah perusahaan menghasilkan 100 ribu ton karbondioksida, maka emisi tersebut harus dikompensasi dengan karbon kredit seperti kegiatan yang menjaga hutan. Karbon kredit tersebut bisa dibeli dari pihak-pihak yang menjualnya.
Namun bila sudah membeli karbon kredit tetapi tidak memenuhi batas yang sama dari emisi yang dilepaskan, maka bisa membayar pajak karbon ke pemerintah.
"Kalau karbon yang dikeluarkan bisa dibeli tapi masih kurang, ada alternatifnya yaitu bayar pajak karbon supaya impas," kata dia.
Dia mengakatan perdagangan karbon akan banyak diminati karena banyak sektor usaha yang bakal membeli karbon kredit. Misalnya perusahaan penerbangan yang dalam aktivitas bisnisnya mengeluarkan emisi. Mereka akan tertarik dengan konsep ini dalam rangka menjaga keberlanjutan bumi dan bisnisnya.
"Banyak perusahaan penerbangan dunia yang mau bayar ke negara yang menjaga hutannya, kedepan banyak yang makin ingin itu," kata dia.
Namun, saat ini pengenaan pajak karbon untuk tahap awal akan diterapkan di sektor pembangkit listrik. PLTU yang menggunakan batubara sebagai penghasil energi akan mulai menjalankan konsep ini dengan membeli karbon kredit dari PLTA atau pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan. Mengingat di sektor yang sama ada yang menghasilkan banyak emisi, ada juga yang menghemat pelepasan emisi karbon.
Bila PLTU batubara sudah membeli karbon kredit dari PLTA misalnya, maka tidak perlu membayar pajak karbon. Namun bila sudah membeli tetapi masih kurang seimbang dengan emisi yang dilepaskan, maka bisa membayar pajak karbon.
"Jadi bukan pajak atas emisi," kata dia.
Di masa depan pengenaan pajak karbon tidak akan dikenakan untuk sektor pembangkit listri saja. Melainkan sektor-sektor lain yang menghasilkan emisi karbon lainnya. Saat ini, Mekanisme perdagangan karbon ini kata Suahasil sedang disiapkan pemerintah dan regulator. Dia menyebut sistemnya tidak akan jauh berbeda dengan perdagangan di pasar modal. Tentunya akan juga diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:
Strategi PLN Jelang Implementasi Aturan Nilai Ekonomi Karbon
Dilema Pemerintah Konversi Kompor Gas LPG ke Listrik
Ada Kebijakan Pajak Karbon, Tarif Listrik Berpotensi Naik Rp58 per Kwh
Menteri Sandiaga Ungkap Sektor Pariwisata Sumbang 8 Persen Emisi Karbon Dunia
Indonesia Butuh Sekitar Rp 300 T Tangani Dampak Perubahan Iklim
Rencana Aksi Indonesia Wujudkan Bebas Emisi Karbon 2060