Kemenkeu Tegaskan Pencairan Dana Pemilu Dilakukan Bertahap
Kementerian Keuangan menegaskan telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun pencairannya memang dilakukan secara bertahap sesuai dengan program yang dibuat oleh para penyelenggara pemilu raya.
Kementerian Keuangan menegaskan telah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Namun pencairannya memang dilakukan secara bertahap sesuai dengan program yang dibuat oleh para penyelenggara pemilu raya.
"Kementerian Keuangan sesuai arahan Presiden, berkomitmen untuk menyukseskan pemilu, itu kan amanat. Jadi anggaran kita sediakan, tentu pengeluaran didasarkan pada perencanaan yang baik," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat (3/3).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
Prastowo menjelaskan pencairan anggaran pemilu dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Sejauh ini pemerintah pun telah menganggarkan dana sebesar Rp21,86 triliun dalam APBN 2023.
"Kalau anggaran itu tahapannya tergantung perencanaan. Per tahun gitu, kan ini sampai 2024. Tahun lalu ada, tahun ini ada, tahun depan ada," kata dia.
Simak berita Pemilu 2024 selengkapnya di Liputan6.com
Adapun untuk proses pencairannya dikomunikasikan lewat pihak-pihak terkait antara Kementerian Keuangan dan penyelenggara pemilu. Sementara itu, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta pemilu 2024 ditunda, pihaknya tidak mau ikut campur. Kementerian Keuangan hanya menjalankan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang APBN dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu 2024.
"Tadi ada putusan pengadilan itu di luar domain kami. Kami sudah tidak tahu menahu, ini kami jalankan apa yang telah diamanatkan, apa yang telah digariskan UU APBN," kata Prastowo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
Baca juga:
Mengintip Harta Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu 2024
Komisi II DPR Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu Janggal dan Aneh
PRIMA: Gugatan ke PN Jakpus Bukan Sengketa Pemilu
Ma'ruf Amin Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dilanjutkan
Putusan PN Jakpus Soal Pemilu, Wamenkum HAM: Belum Inkrah, Tidak Boleh Dikomentari
MPR: Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024 Tak Sesuai Konstitusi