Kementerian Agama Bantah Abaikan Aspek Kehalalan dalam UU Cipta Kerja
Sekretaris (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJHP, Kementerian Agama, Lutfi Hamid mengatakan, undang-undang sapu jagat ini menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal kepada produk.
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi produk halal melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengajuan sertifikasi produk halal pun tak lagi ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan bisa dilakukan lembaga sertifikasi yang didirikan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat.
Sekretaris (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJHP, Kementerian Agama, Lutfi Hamid mengatakan, undang-undang sapu jagat ini menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal kepada produk.
-
Sertifikat halal itu apa sih? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Apa saja manfaat sertifikat halal? Sertifikat halal memiliki beberapa fungsi penting, terutama dalam konteks konsumen Muslim dan industri makanan serta produk lainnya.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
-
Gimana cara mendapatkan sertifikat halal? Secara umum, ada dua cara yang bisa ditempuh untuk memperoleh sertifikasi halal, yaitu, self declare dan metode reguler.
-
Bagaimana cara mendaftarkan sertifikat halal? Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini tetap menjadikan MUI sebagai lembaga yang memberikan fatwa halalnya," kata Lutfi dalam acara Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umroh serta Jaminan Produk Halal Edisi Semarang, secara virtual, Jakarta, Jumat (4/12).
Lutfi menceritakan, di media sosial banyak tersebar informasi yang mendiskreditkan pemerintah karena mengeluarkan kebijakan ini. Pemerintahan dianggap hanya berorientasi kepada industri dan kepentingan pelaku usaha.
Sehingga mengabaikan aspek kehalalan produk dan menghilangkan substansi dari sertifikasi produk halal. Dia menegaskan dalam UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap menjaga substansi kehalalan produk.
"Secara tegas, kami menolak atau memberikan jawaban bahwa jaminan produk halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau penyusunan RPP ini tetap menjaga kehalalan produk," kata dia.
"Kita selalu menjunjung tinggi kehalalan produk," tutupnya.
Baca juga:
Proses Sertifikasi Produk Halal dalam UU Cipta Kerja Menjadi 21 Hari Kerja
Kawasan Industri Halal Seluas 148 Hektare Akan Dibangun di Sidoarjo, Begini Faktanya
Cara Wapres Ma'ruf Amin Agar Kawasan Industri Halal Dilirik Investor
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Pengembangan Riset Industri Halal
CEK FAKTA: Hoaks Ada Whiskey Berlabel Halal