Kemnaker Pastikan UMP 2025 Naik, Sesuai Tuntutan Buruh?
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab keresahan pekerja maupun buruh terkait nasib penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025 yang tak kunjung ditetapkan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
- Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini
- Menaker Bingung Kenaikan UMP 2025 Bikin Kecewa Pengusaha
- Menaker Bocorkan Waktu Pengumuman Kenaikan UMP 2025, Naik Berapa?
- Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Sebab, pemerintah akan cermat dan teliti terkait kebijakan yang ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha. Namun, ia memastikan upah tahun depan mengalami kenaikan meski tidak disebutkan besarannya.
"Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik," kata Sunardi di Jakarta, Jumat (22/11).
Ia meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah Pusat terkait penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025. Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian.
"Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru," ujarnya.
Sunardi mengatakan, Kemnaker telah membuat surat edaran kepada para Gubernur untuk menunggu regulasi terkait penetapan UM Tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan di berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa Pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan dari MK tersebut," katanya.
Menurutnya, proses pembahasan dan kajian kebijakan UM tahun 2025 telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
"Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.
Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 20 Persen, Ini Pertimbangannya
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Ia meminta agar UMP tahun 2025, naik 20 persen. Bersamaan dengan itu, dia juga meminta agar pemerintah turunkan harga Sembilan Bahan Pokok sebesar 20 persen
Menurutnya, kenaikan UMP 2025 sebesar 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.
Selain itu, ia bilang penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 Persen. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20 persen.