Kenaikan Tarif PPN Diperkirakan Bakal Kerek Inflasi April 2022
Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan ini akan mengerek inflasi di April 2022 hingga bisa melebihi 0,7 persen secara month to month.
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun ini menjadi 11 persen, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada April tahun 2022.
Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kenaikan ini akan mengerek inflasi di April 2022 hingga bisa melebihi 0,7 persen secara month to month.
-
Apa itu inflasi? Sekadar informasi, inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa, yang berdampak pada biaya hidup.
-
Kapan inflasi terjadi? Inflasi terjadi ketika harga barang dan jasa secara umum mengalami kenaikan yang terus-menerus dalam suatu periode waktu tertentu hingga mengurangi daya beli uang.
-
Apa saja penyebab utama inflasi? Salah satu penyebab utama inflasi adalah ketika permintaan barang dan jasa melebihi penawarannya. Jika banyak orang berusaha membeli produk atau menggunakan jasa yang terbatas, hal ini dapat menyebabkan kenaikan harga.
-
Bagaimana inflasi mempengaruhi nilai investasi? “Inflasi juga dapat memengaruhi nilai tukar. Negara-negara dengan tingkat inflasi rendah biasanya mengalami apresiasi nilai mata uang dibandingkan negara-negara dengan inflasi yang lebih tinggi,” ujar Kar Yong Ang.
-
Bagaimana Indef menilai anggaran yang direncanakan Prabowo untuk pembangunan IKN? Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto menyebut dari pandangan politik Prabowo memiliki komitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN dan tidak membiarkan proyek tersebut mangkrak. Tetapi, secara realistis anggaran yang digelontorkan untuk melanjutkan proyek tersebut tidak cukup.
-
Apa perubahan penampilan yang dilakukan Indah Permatasari? Indah Permatasari, yang biasanya bergaya dengan rambut panjang, kini tampil beda dengan potongan rambut baru.
"Inflasi di April 2022 bisa tinggi di atas 0,7 persen, penyebabnya pertama dari sisi volatile food sudah tidak bisa dihindari, setiap menjelang Ramadhan dan Lebaran pasti seperti itu," kata Eko di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (8/3).
Dengan penyebaran pandemi COVID-19 yang telah terkendali dan aktivitas masyarakat yang kembali seperti normal, tingkat inflasi tersebut diperkirakan akan kembali seperti sebelum penyebaran pandemi. Kenaikan tarif PPN mulai April 2022 pun diperkirakan akan mengerek inflasi menjadi lebih tinggi dari level sebelum penyebaran pandemi.
"Tentu saja nanti efeknya akan memperlemah daya beli, sungguhpun kata pemerintah hasil dari PPN akan masuk APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan akan digunakan lagi untuk menjadi stimulus perekonomian," katanya.
Di samping itu saat ini harga bahan baku makanan olahan juga telah mengalami peningkatan yang belum diteruskan kepada harga akhir produk karena pelaku usaha khawatir produk tersebut tidak laku.
"Jadi kenaikan harga pangan saya kira tidak dihindari terutama menjelang Ramadhan dan Lebaran," katanya.
Karena itu, pemerintah sebaiknya menunda kenaikan tarif PPN agar daya beli masyarakat dapat terjaga di tengah Ramadhan dan Lebaran sehingga berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi.
"Saat ini pemulihan ekonomi masih fragile atau rentan, apalagi di daya beli, begitu pajak naik, daya beli bisa langsung terkena dampaknya. Konsekuensinya, pemulihan ekonomi bisa berjalan lebih lama" katanya.
Dia menyarankan agar kenaikan tarif PPN diterapkan setelah kuartal II 2022, dengan syarat pertumbuhan ekonomi di kedua kuartal tahun ini telah pulih atau mencapai lebih dari nilai sebelum pandemi yakni 5 persen year on year.
Baca juga:
Siap-Siap, Tarif PPN Naik Menjadi 11 Persen Mulai April 2022
Kenaikan PPN 11 Persen Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Inflasi
Pengusaha Diminta Segera Manfaatkan Restitusi PPN
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Hingga Juni 2022
DJP Naikkan Batas Lebih Bayar Restitusi PPN jadi Rp5 M, ini Untung untuk Wajib Pajak
Menko Airlangga Tegaskan Haji dan Umrah Tidak Kena PPN