Kenaikan UMP dan Iuran BPJS Kesehatan Tambah Beban Pengusaha
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI) Sarman Simanjorang menyatakan, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tentu akan menambah beban pengusaha. Apalagi, belum lama telah terbit aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen mulai berlaku 1 Januari 2020.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta (HIPPI) Sarman Simanjorang menyatakan, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tentu akan menambah beban pengusaha. Apalagi, belum lama telah terbit aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
"Dalam kondisi ekonomi begini sudah pasti menambah beban pengusaha, apalagi tahun depan pengusaha menanggung kenaikan UMP, jika ditambah kenaikan iuran BPJS tentu akan semakin berat," ujar Sarman kepada Liputan6.com, seperti dikutip Kamis (31/10).
Dia menambahkan, ke depannya pengusaha mungkin akan melakukan perundingan dengan serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik, jika beban kenaikan iuran ini dirasa terlalu berat. Namun demikian, dirinya menganjurkan agar pemerintah menunda kenaikan iuran ini dan mencari alternatif solusi.
"Direksi BPJS harus mampu mencari strategi bagaimana agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi membayar iuran BPJS, supaya yang menunggak tidak terlalu banyak," tuturnya.
Sebelumnya, kenaikan iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar: a. Rp42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III; b. Rp110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
"Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Bikin Tunggakan Membengkak
BPJS Tunggak Rp 21 Miliar, Operasional RSUD dr Sayidiman Magetan Terancam Terganggu
Kemenkeu Sebut Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Sudah Sesuai Perhitungan
Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Segera Panggil Menkes
Aturan Diteken Jokowi, ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020
Gebrakan Para Menteri Baru Jokowi