Kepala BKN: PPPK Bukan Tenaga Honorer Biasa
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menegaskan bahwa rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menegaskan bahwa rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan tenaga honorer biasa. Sebab, PPPK sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki profesionalisme.
"Jadi PPPK ini bukanlah tenaga honorer biasa. Tetapi dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme," ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa BPK dilibatkan dalam proses PMN? Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
Berdasarkan skema kerjanya sendiri ASN difokuskan untuk pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan, PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong terjadinya percepatan peningkatan profesionalisme kinerja instansi pemerintah.
"Merujuk kepada sistem manajemen ASN hampir semua negara maju yang juga membagi ASN yang menjadi dua maka PPPK ini lebih dikhususkan untuk merekrut tenaga profesional jabatan-jabatan tertentu," ujarnya.
Dia mencontohkan, jika ada pemerintah sewaktu-waktu membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak dimiliki, maka dengan skema PPPK ini pemerintah bisa merekrut guru besar langsung. Dengan posisi guru besar yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.
"Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah dari dosen pertama kemudian rektor baru guru besar. PPPK ini dimaksudkan untuk seperti itu. Jadi dia bukan pegawai biasa dia adalah pegawai profesional yang memiliki status aparatur sipil negara," kata dia.
Tahun ini Pemerintah Rekrut 1 Juta Guru PPPK
Sebagai informasi saja, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK. Dari 147 jabatan fungsional tersebut di dalamnya juga adalah jabatan guru.
"Jadi guru ini satu diantara 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," jelas dia.
Untuk tahun ini, kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini dikarenakan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah. Selain itu, rekrutmen 1 juta tenaga pendidik PPPK ini juga dilakukan untuk mengakomodir permintaan menaikkan status guru honorer menjadi pegawai pemerintah.
"Banyak sekali pimpinan daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang menghendaki bahwa tenaga honorer guru dapat diangkat sebagai pegawai pemerintah. Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer," kata Bima.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)