Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan
Pihak Sritex berharap Bea Cukai dan kurator bergerak cepat terkait izin bahan baku agar pabrik bisa kembali produksi.
Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan S. Lukminto tidak memungkiri potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh Sritex. Selain masalah pailit, PHK terjadi karena kebutuhan bahan baku untuk produksi tidak terpenuhi dalam Waktu dekat.
Iwan menyampaikan, stok bahan baku yang dimiliki Sritex saat ini hanya cukup untuk tiga minggu ke depan. Jika dalam waktu tersebut proses administrasi di Bea Cukai tidak terselesaikan dan bahan baku baru tidak masuk, maka perusahaan menghadapi risiko serius terkait keberlangsungan operasional.
- Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
- Jejak Pemilik Sritex yang Bikin Prabowo Putar Otak Selamatkan Ribuan Karyawan Terancam PHK Akibat Perusahaan Pailit
- Sritex Bangkrut, Pengusaha Harap Ini ke Pemerintah Soal Nasib Industri Padat Karya Dalam Negeri
- Pemerintah Pasang Badan Demi Sritex Tidak Bangkrut
"Jadi ketersediaan bahan baku ini sekarang hanya sampai tiga minggu ke depan. Jadi ini kalau tidak ada going constant. Atau daripada keberlangsungan itu. Itu malah jadi ancaman. Ancaman PHK ada," kata Iwan dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (13/11).
Situasi ini menjadi semakin mendesak karena keputusan dari kurator dan hakim pengawas terkait izin pengimporan bahan baku masih belum keluar. Iwan menegaskan, jika keputusan tersebut tidak segera diambil, maka risiko PHK akan semakin nyata.
"Demikian. Jadi jangan sampai ini jadi menjadi masalah. Menambah masalah di situ," tegas Iwan.
Iwan berharap pihak terkait, terutama Bea Cukai dan otoritas hukum, dapat segera memberikan kepastian agar bahan baku yang dibutuhkan perusahaan bisa segera masuk.
Ia menekankan penyelesaian administrasi ini sangat penting untuk menjaga operasional pabrik dan keberlangsungan pekerjaan ribuan karyawan.
Pegawai Sritex Dirumahkan
Iwan pun menegaskan, hingga saat ini tidak pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 buruh. Namun, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan buruh karena kekurangan bahan baku dan berdampak terhadap produksi.
“Sritek tidak melakukan PHK. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Akibat kekurangan bahan baku," kata Iwan.
Ia menambahkan, kondisi ini terjadi karena adanya kendala operasional yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Gangguan dalam proses administrasi tersebut berdampak langsung pada ketersediaan bahan baku. Oleh karena itu, perusahaan mengambil langkah meliburkan sejumlah karyawan untuk sementara waktu.
“Ini memang kemarin ini kan ada tersendat. Di dalam proses administrasi di situ," jelasnya.
Namun, Iwan bilang tidak menutup kemungkinan jumlah karyawan yang diliburkan bisa bertambah jika masalah bahan baku tidak segera terselesaikan.
“Dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah," lanjutnya.
Meski meliburkan karyawan, Iwan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk pembayaran gaji selama masa libur tersebut.
“Jadi yang diliburkan tetap kita gaji. Dan kita sebenarnya nih mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa begitu,” ucap Iwan.
Iwan juga menekankan upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sedang dilakukan, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Dan ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok ya dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” ujarnya.