Kesadaran wajib pajak di Sulselbartra masih rendah
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dari target pajak tahun 2017 sebesar Rp 14,7 triliun, yang tercapai hingga posisi saat ini hanya di angka Rp 8 triliun atau hanya 62,2 persen.
Kesadaran pajak para Wajib Pajak (WP) di tiga wilayah propinsi yakni di Propinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) dinilai masih rendah atau belum menggembirakan. Tak pelak, capaian pembayaran pajak pun masih kurang, jauh dari target.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dari target pajak tahun 2017 sebesar Rp 14,7 triliun, yang tercapai hingga posisi saat ini hanya di angka Rp 8 triliun atau hanya 62,2 persen.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
"Kesadaran Wajib Pajak (WP) belum menggembirakan. Makanya tidak mencapai 100 persen," kata Eka di Gedung Keuangan Negara (GKN) Makassar, Senin (27/11).
Untuk itu, dia meminta agar seluruh wajib pajak tak malu-malu untuk melaporkan hartanya, termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Salah satunya melalui program Pengungkapan Aset Secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final), yang merupakan kelanjutan dari program Tax Amnesty.
"Kepada para WP, mungkin asetnya masih tersembunyi tapi masih malu-malu atau khilaf, segera laporkan karena kita di DJP telah memberikan fasilitas pelayanan melalui Pengungkapan Aset Secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) tindak lanjut dari program Tax Amnesty sebelumnya supaya teman-teman para Wajib Pajak yang sudah ikuti kewajibannya di TA tidak begitu berat karena tarifnya jauh lebih murah," imbuhnya.
Menurutnya, kemandirian ekonomi, harusnya dicapai melalui pemenuhan kewajiban bayar pajak. Untuk itu, di akhir tahun ini, pihaknya akan memanfaatkan waktu untuk terus berupaya maksimal untuk dapatkan fresh money.
"Kita akan gunakan data untuk gali potensi, sebulan atau 3 minggu ke depan ini ada fresh money. Yuk cintai bangsa ini dengan cara penuhi kewajiban pajak. Ini kesempatan membangun bangsa melalui kontribusi bayar pajak," tandasnya.
Baca juga:
Langkah Kemenperin dorong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia
Ditjen Pajak sosialisasi ke perguruan tinggi tingkatkan pemahaman pajak
Hotel mewah Tanjung Benoa Beach Resort nunggak pajak hingga Rp 14 M
Sri Mulyani irit bicara soal rumor penunjukan bos pajak baru
Ditjen Pajak tegaskan tak ada Tax Amnesty jilid II
Misbakhun: Badan Penerimaan Pajak merupakan kebutuhan yang mendesak
OJK usulkan relaksasi pajak tingkatkan peran pasar modal bangun infrastruktur RI