KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya
Publik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.
Publik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.
- Laporan Kinerja Dewas KPK dalam 5 Tahun: Sanksi Etik 109 Pegawai hingga Pimpinan, Termasuk Firli Bahuri
- Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
- Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
- KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn khawatir pengelolaan dana Tapera bisa menimbulkan persoalan baru seperti kasus-kasus korupsi sebelumnya yang menggunakan dana rakyat. Ini disebabkan pemerintah tidak menjamin pengelolaan dana tersebut.
"Ini bakal menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dengan kepentingan publik," ucap Vici dalam press briefing, Rabu (5/6).
Vici pun menyebut kasus BPJS Kesehatan dalam tiga tahun kerugiannya diperkirakan Rp20 triliun, itu pun merupakan dana dari iuran masyarakat setiap bulan.
"Kita lihat bahwa begitu banyak kasus-kasus yang terjadi di masyarakat yang mengumpulkan dana dari masyarakat yang saat ini masih menjadi persoalan," jelas dia.
Kemudian, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi di badan eks PT Jamsostek mencapai Rp43 triliun, lalu kasus penyelewengan dana pensiun BUMN yang mengalami kerugian Rp300 miliar.
Selanjutnya ada kasus investasi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, kasus korupsi Asabri yang diduga telah merugikan negara hingga Rp22 triliun.
"Dan baru-baru ini ada kasus korupsi berupa investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen Persero yang sedang diselidiki KPK. Kasus-kasus tersebut merupakan kumpulan dana dari masyarakat," tegas dia.
Dia pun mempertanyakan bagaimana jaminan pemerintah terhadap pengelolaan dana Tapera nantinya, mengingat banyak kasus yang justru merugikan publik yang sama saat ini masih menyisakan banyak persoalan.
Apalagi Tapera sudah ada sejak lima tahun yang lalu, dan selama masa berjalan dalam catatan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tapera ternyata masih ada sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.
"Selama masa berjalannya Tapera itu juga terjadi hal-hal yang belum sesuai hasil dari penyelidikan BPK bahwa ternyata masih banyak yang belum dibayarkan pada periode 2020 2021 ya," terang Vici.
Sebagai informasi dalam laporan BPK itu menyebutkan sebanyak 124.960 orang yang belum menerima pengembalian, mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp130,25 miliar.