KKP Amankan 4 Kapal Langgar Daerah Penangkapan Ikan di Pulau Kangean
Antam mengemukakan bahwa bukan hanya tanpa kompromi terhadap nelayan asing, KKP juga menindak tegas praktik penangkapan ikan oleh kapal Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dan mengamankan empat kapal perikanan Indonesia yang diduga melanggar daerah penangkapan ikan di perairan utara Pulau Kangean, Jawa Timur.
"Selain diduga melakukan pelanggaran tersebut, keempat kapal tersebut diamankan untuk mencegah potensi konflik dengan nelayan setempat," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dikutip dari Antara, Rabu (24/2).
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk para pelaku usaha pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Bagaimana cara Kementerian KKP meningkatkan angka konsumsi ikan masyarakat? Hadirnya Ulammart ini menjadi salah satu upaya kita untuk terus meningkatkan angka konsumsi ikan, tentunya melalui produk olahan UMKM yang semuanya sudah terjamin mutunya," jelas Erwin.
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.
Antam mengemukakan bahwa bukan hanya tanpa kompromi terhadap nelayan asing, KKP juga menindak tegas praktik penangkapan ikan oleh kapal Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.
"Ada tiga kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan bukan di Daerah Penangkapan Ikan (DPI) yang ditentukan, dan satu kapal yang selain izinnya sudah habis masa berlakunya, juga kami duga melakukan markdown (pengurangan ukuran kapal)," ungkapnya.
Antam menjelaskan bahwa Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 03 mendeteksi aktivitas keempat kapal tersebut di sekitar perairan Pulau Kangean dan segera melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan.
Hasilnya, KM. Recalina III (111 GT) DPI-nya berada di WPP 718, sedangkan KM. Fifa Samudra Barokah (81 GT) dan KM. Harapan Jaya (85 GT), DPI-nya di Selat Makasar.
KM. Asia Jaya 04 (29 GT) selain SIPI-nya telah habis masa berlakunya, diduga melakukan praktik penurunan ukuran/GT kapal (mark down) untuk menghindari pajak.
"Kami ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Pengawasan SDKP Probolinggo," tegas Antam.
Antam pun memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan keempat kapal tersebut juga merupakan langkah preventif agar tidak terjadi gesekan dengan nelayan setempat. Hal tersebut didasarkan pada pengalaman di beberapa wilayah yang terjadi konflik karena keberadaan kapal-kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan.
"Sebelum terjadi konflik dengan nelayan setempat, kami ambil tindakan atas pelanggaran yang sudah dilakukan," tegasnya.
Selama 2021, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah menangkap 18 kapal perikanan yang terdiri dari 7 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 11 kapal ikan berbendera Indonesia.
Baca juga:
ABK RI Sempat Bernasib Nahas di Kapal, China Komitmen Perbaiki Aturan
Ini Kapal Rusia yang Masuk Perairan Aceh Tanpa Izin
Iran Minta Indonesia Jelaskan Alasan Penyitaan Kapal Tankernya di Perairan Pontianak
Bakamla Amankan 2 Kapal Tanker Berbendera Asing Diduga Lakukan Transfer BBM Ilegal
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Taiwan di Laut Natuna Utara
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Izin Penangkapan Ikan untuk Kapal Asing