KKP Bantah Ekspor Pasir Laut Demi Muluskan Investasi Singapura ke IKN
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menerangkan, kebijakan ekspor pasir laut akan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
KKP Bantah Ekspor Pasir Laut Demi Muluskan Investasi Singapura ke IKN
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar kebijakan ekspor pasir laut demi memuluskan investasi asing ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya negeri tetangga Singapura.
"Tidak adalah ke situ (muluskan investasi Singapura ke IKN)," tegasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
- Kospermindo Ekspor Rumput Laut Ke China Wujudkan Hilirisasi Komoditas Lokal
- Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Bakal Dipersenjatai Senapan Mesin Terkini Produksi Pindad
- Menteri Trenggono Bingung Negara Sekecil Singapura Bisa Jadi Eksportir Ikan Hias Dunia
- Ekspor Pasir Laut Hanya Untungkan Pengusaha, Negara Cuma Dapat Rp74 Miliar
Menteri Trenggono menerangkan, kebijakan ekspor pasir laut akan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengolahan Hasil Sedimentasi di Laut.
"PP nya itu kan ekspor (pasir laut) apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhin. Ya kan?," terangnya.
Menurutnya, saat ini banyak kegiatan reklamasi yang berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Antara lain Jawa Timur, Batam, hingga wilayah dekat IKN Nusantara.
"Coba lihat reklamasi di Indonesia kan banyak, ada di daerah Jatim, dekat IKN juga ada, Batam juga luar biasa, dekat Jakarta juga. Kan banyak sekali," tekannya.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut guna mengatasi potensi kerusakan lingkungan. Mengingat, kegiatan penambangan pasir dilakukan dari hasil sedimentasi.
"Itu kan dari mana bahannya (reklamasi). Kalian tidak pernah cek. Ini yang kita atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasi harus dari segementasi supaya tidak rusak lingkungannya," pungkasnya.
Sejumlah pegiat lingkungan hidup hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengkritik keras tentang aturan yang secara tersirat membolehkan ekspor laut Indonesia. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tuai Kritik
Aturan ini mengejutkan karena ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 2003 silam. Dulu, mayoritas pasir laut Indonesia diekspor ke Singapura.Saat itu, Singapura mengimpor 6-8 juta ton pasir, dengan lebih dari 90 persen berasal dari Indonesia.