Konsumen BBM Subsidi Bakal Dibatas, Ini Cara dan Syarat untuk Dapatkan QR Code Pertalite
Mekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan masyarakat bisa menggunakan QR Code versi cetak ketika ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite di SPBU.
“Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa handphone ke SPBU,” kata Heppy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
- Aneh Tapi Nyata, Ingin Isi BBM Pakai Barcode Sudah Dipakai Orang Lain Bikin Heboh
- Dorong Subsidi Tepat Sasaran, Anggota DPR: Penggunaan QR Code untuk Beli Pertalite Harusnya Diwajibkan
- BBM Pertalite Tetap Tersedia Sesuai Kuota Pemerintah, Penyaluran Gunakan QR Code
- Demi Subsidi Tepat Sasaran, Kendaraan Pengguna Pertalite Harus Daftar ke Website Ini
Mekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Heppy menambahkan pendaftaran Program Subsidi Tepat untuk pembelian BBM bersubsidi pengguna Pertalite khusus kendaraan roda empat masih dibuka untuk masyarakat.
Pendaftaran berlaku di wilayah tahap 1 yaitu Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non JAMALI lainnya. yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.
Masyarakat bisa mendaftar melalui website http://subsiditepat.mypertamina.id/ dan mendapatkan QR Code.
Masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen seperti foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.
Pendaftaran tahap ini difokuskan untuk mencocokkan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.
Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id.
“Melalui pendataan, diharapkan penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih termonitor dan mencegah kecurangan atau penyalahgunaan di lapangan, sehingga BBM bersubsidi tersalurkan bagi masyarakat yang memang berhak,” ujar Heppy.
Sesuai Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Pertalite (RON 90) ditetapkan sebagai BBM Penugasan oleh Pemerintah.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran subsidi tepat sasaran menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
Pembelian Pertalite Dibatasi Jelang Jokowi Lengser
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 akan rampung tahun ini. Dengan begitu, pembatasan konsumsi Pertalite bisa segera berlaku.
Menko Luhut mengatakan, revisi Perpres 191/2014 itu tengah ditangani pemerintah. Nantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang diizinkan membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
"Ya, kita sedang berjalan (membahas)," kata Menko Luhut saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (14/8).
Dia menyebut, pembahasannya akan diselesaikan di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artinya, tidak akan bergeser hingga pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Adanya regulasi ini, kata dia, menjadi poin penting dalam konteks menjaga kualitas udara. Mengingat, ada besaran tertentu dari emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah berikutnya, karena itu bagi saya penting, karena tadi menyangkut pada kualitas udara," tegasnya.
Skema Pembatasan Pertalite
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengantongi skema pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Namun, regulasi pembatasan tak kunjung diteken pemerintah.
Lantas, bagaimana kriteria pembatasan BBM subsidi menurut skema BPH Migas?
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan telah dilakukan kajian beberapa skema pembatasan. Beberapa acuannya adalah jenis plat nomor kendaraan, hingga kapasitas mesin (CC) pada kendaraan. Skema ini disusun untuk membatasi pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
"Kita sudah menyusun seperti ini, kita menyusun negative list. Misalnya kalau semua mobil plat hitam itu, Pertalite tidak bisa mengkonsumsi BBM JBKP, kira-kira jumlah konsumennya 21 juta, ya, di luar mobil penumpang," ujar Saleh dalam sebuah talkshow, Sabtu (13/7).
Saleh menyatakan bahwa sudah ada perhitungan mengenai penghematan jumlah volume yang digunakan. Pada saat yang sama, turut dihitung nilai kompensasi yang bisa dihemat dari anggaran negara.
"21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa yang bisa kita hemat kalau itu setahun, atau kalau itu misalkan 6 bulan, berdasarkan perhitungan," katanya.