Kriteria dan Syarat Pelaku Usaha untuk Dapat Pembiayaan Ekspor
Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh pemerintah.
Pemerintah telah memberi Penugasan Khusus Ekspor (PKE) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan dan/atau asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan. Ini dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor nasional.
Untuk mendapatkan pembiayaan dengan menggunakan skema PKE, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa kriteria yang masuk dalam kategori transaksi/proyek yang secara komersil sulit dilaksanakan atau dianggap perlu oleh pemerintah.
-
Di mana cecak diburu untuk ekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Kapan Indonesia memulai ekspor telur ke Singapura? Mentan SYL, menyebut pihaknya telah berupaya dan berhasil membuka akses pasar telur ke Singapura sejak Mei 2023.
-
Kenapa ekspor telur ke Singapura bisa menjadi bukti keberhasilan Indonesia di pasar dunia? Singapura menjadi salah satu negara dengan standar mutu dan keamanan pangan yang tinggi, sehingga ekspor ini menjadi salah satu keberhasilan Indonesia di pasar dunia.
-
Bagaimana proses ekspor telur ke Singapura? Ekpor ini berjalan melalui proses audit dan penilaian yang dilakukan oleh Singapura Food Agency (SFA), hingga pada 5 April 2023 SFA menyetujui Indonesia untuk melakukan ekspor telur konsumsi ke Singapura.
-
Mengapa ekspor dari Sulawesi Selatan penting? Sektor perdagangan ini kalau lancar bisa meningkatkan perekonomian, menjaga stabilitas, bahkan membuka lapangan pekerjaan.
-
Apa yang diekspor ke Singapura? Sebanyak 557.280 butir telur ayam konsumsi diekspor ke Singapura dengan nilai SGD 101.730 atau setara Rp 1,15 M.
Kriteria tersebut yaitu pertama, pelaku ekspor sulit untuk mendapatkan pembiayaan ekspor dari perbankan dan/atau lembaga keuangan. Kedua, komoditas ekspor termasuk kategori non-tradisional. Ketiga, negara tujuan ekspor termasuk kategori non-tradisional. Keempat, meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk Indonesia. Kelima yaitu mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan terakhir atau keenam yaitu meningkatkan dan mengembangkan potensi ekspor jangka panjang.
Sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, LPEI merupakan lembaga khusus yang didirikan pemerintah dengan salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada eksportir/pelaku usaha berorientasi ekspor untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia maupun jasa di pasar global.
"Dukungan kami penting untuk meningkatkan nilai ekspor baik dari sisi volume maupun tujuan. Perluasan pasar ekspor ke negara-negara non-tradisional, seperti Afrika,Timur Tengah dan Asia Selatan sangat terbuka. Namun ada beberapa kawasan-kawasan tertentu memiliki risiko yang sering dihindari baik oleh pelaku industri maupun perbankan nasional. Pemerintah memastikan akan menyediakan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor untuk menembus pasar tersebut," Direktur Pelaksana II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Maqin U. Norhadi.
Sektor Usaha Gunakan Skema PKE
Beberapa sektor usaha industri strategis Indonesia yang sudah menggunakan skema PKE antara lain pembiayaan pembuatan pesawat produksi PT DI yang diekspor ke Senegal (tahun 2019) dan Nepal (tahun 2021), pembiayaan ekspor kereta penumpang yang diproduksi oleh PT INKA dan diekspor ke Bangladesh (tahun 2016, 2019 hingga 2020).
Selanjutnya proyek pembangunan 1.700 unit rumah bersubsidi (Lodgemont) di Baraki dan 2.250 rumah bersubsidi (Lodgemont) di Ain Defla dan Khemis Miliana, Aljazair yang dibangun oleh WIKA di tahun 2020.
"Peran pemerintah melalui LPEI untuk memberikan pembiayaan ekspor khususnya ke negara non-tradisional dapat menstimulus industri strategis dalam melakukan perdagangan (ekspor) ke negara-negara tersebut dan juga meningkatkan daya saing produk buatan Indonesia maupun jasa di negara tujuan tersebut. Selain itu, kami juga menyalurkan PKE UKM dan PKE Trade Finance untuk mendorong sektor dan pelaku UKM berorientasi ekspor," tambah Maqin U. Norhadi.
(mdk/idr)