Kronologi Arsjad Rasjid Tidak Bisa Gelar Konferensi Pers di Menara Kadin
Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.
Dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sempat mengalami tensi tinggi saat Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid hendak menggelar konferensi pers Minggu (15/9) di Menara Kadin, Jakarta Selatan. Kubu Anindya Bakrie, sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub, disebut melarang pelaksanaan konferensi pers.
Dalam keterangan tertulis, Arsjad menyampaikan, kantor Kadin Indonesia yang berlokasi di lantai 3, 24, dan 29 tidak bisa diakses karena dihalangi masuk oleh oknum tidak dikenal sejak Minggu (15/9) kemarin.
Arsjad menjelaskan, pihaknya telah mengecek status dari kantor Kadin Indonesia di Menara Kadin. Hasilnya, Kantor Kadin yang berlokasi di lantai 24 dan 29 tersebut merupakan warisan dari Ketua Umum dan pengurus sebelumnya.
"Menurut cerita, waktu itu ada term antara Kadin dan investor, kemudian dibangun Gedung Menara Kadin. Kadin dapat 2 lantai, di lantai 24 dan 29,” ujar Arsjad dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/9).
Namun, pihaknya mengaku tidak diperkenankan untuk masuk Gedung Menara Kadin sesuai kisruh Munaslub yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai pengganti dirinya.
Sedianya, status Gedung Menara Kadin dan kantor di kedua lantai tersebut menjadi milik bersama semua anggota Kadin dan bukan milik Grup atau Keluarga Bakrie.
"Harusnya kantor itu milik bersama, milik semua anggota Kadin. Tetapi, hari ini, kami tidak diperbolehkan masuk," ujarnya.
Arsjad menambahkan, karena ketidakjelasan status kantor di lantai 24 dan 29, pihaknya berinisiatif untuk menyewa sendiri tambahan kantor di lantai 3 gedung yang sama. Namun, dia tetap menghentikan jika dirinya tetap berhak untuk masuk ke Kantor Kadin tersebut.
"Karena statusnya tidak jelas, kita pindahkan semua aset ke lantai 3 dengan sewa kantor yang jelas. Itu hak kita, dan harusnya tidak ada yang bisa melarang kita untuk masuk ke kantor Kadin tersebut," tegasnya.
Kubu Arsjad Rasjid tuding kubu Anindya Bakrie melarang konferensi pers
Diketahui, penyelenggaraan konferensi pers yang direncanakan oleh Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengalami kendala setelah kubu Anindya Bakrie menolak izin pelaksanaannya.
Insiden ini terjadi setelah pelantikan Anindya Bakrie dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Sabtu, 14 September 2024.
Menurut pantauan merdeka.com, salah satu public relations atau humas dari kubu Arsjad menyatakan kubu Anindya Bakrie tidak memberikan izin untuk menyelenggarakan konferensi pers di Menara Kadin.
"Di dalam (ruangan lantai 3) kubu Anin tidak mengizinkan untuk melakukan konferensi pers, mereka sedang berdiskusi di dalam," ujar juru bicara yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sebagai respons terhadap penolakan tersebut, kubu Arsjad memindahkan lokasi konferensi pers ke JS Luwansa. Dalam acara tersebut, Arsjad Rasjid dan timnya menyampaikan sikap mereka terhadap pengesahan Anindya Bakrie, yang dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi Kadin Indonesia.
"Kawan-kawan, konferensi pers kita lakukan di JS Luwansa," ungkap salah seorang anggota tim Arsjad.