Kumpul di rumah JK, pemerintah matangkan rencana APBN-P 2016
Selain itu, wapres juga memberi arahan mengenai RUU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengadakan pertemuan internal dengan pemangku kebijakan di sektor ekonomi. Pertemuan ini membicarakan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan yang akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Tapi intinya bahas program pemerintah dan persiapan APBNP," kata Juru Bicara Wapres, Husain Abdullah, saat ditemui di rumah dinas JK, Jakarta, Selasa (8/3).
Selain itu, Husain mengatakan wapres dan para pemangku kebijakan di sektor ekonomi juga membahas mengenai hasil rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang kini diubah menjadi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"Yang kedua laporan hasil rapat kerja dengan DPR RI. (Soal RUU JPSK?) Iya," tutur Husain.
Menurut Husain, Wapres JK memberi beberapa masukan mengenai dua pembahasan tersebut setelah mendapat laporan lengkap mengenai perkembangan rencana APBN Perubahan dan RUU PPKSK.
"Tapi mereka berdiskusi dengan Pak JK sesudah menyampaikan laporan tersebut. Pak JK juga memberi arahan-arahan. Kontennya nanti menteri saja yang sampaikan," tutup Husain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Halim Alamsyah dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad hadir dalam pertemuan di rumah dinas wapres di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Kemenkeu catat realisasi penerimaan 2015 bertambah jadi Rp 1.504,5 T
Menkeu Bambang perkirakan defisit anggaran 2015 capai 2,7 persen
Demokrat dan KMP bantah sandera pengesahan RUU APBN 2016
Mengkhawatirkan, realisasi penerimaan pajak masih di bawah 50 persen
Dari Rp 290 T, anggaran infrastruktur baru terserap Rp 79 T
Menkeu: Berkat dana desa anggaran transfer daerah cepat terserap
Penyaluran dana desa lamban, DPD nilai pemerintah ogah disalahkan
-
Apa program Jenderal Muhammad Jusuf saat menjadi Panglima ABRI? Selama menjabat sebagai Panglima, ia membuat program ABRI Masuk Desa yaitu para prajurit dikirim ke pelosok desa untuk membantu proses pembangunan infrastruktur.
-
Bagaimana Jusuf Kalla menilai harga alutsista bekas yang dibeli pemerintah? "Sebetulnya bukan hanya bekas, berapa harga bekas itu? Itu hal yang berbeda. Kalau ini 'kan harganya rata-rata Rp1 triliun satu pesawat, pesawat yang umurnya 25 tahun," kata JK. Ketika orang ingin membeli pesawat, yang diukur ada dua yaitu umur dan jam terbangnya. Khusus umur sangat berpengaruh pada teknologi yang ada di dalam pesawat tersebut.
-
Kapan Jenderal Muhammad Jusuf menjabat sebagai Panglima ABRI? Kemudian, ia ditunjuk menjadi Panglima ABRI ke-7.
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).