Kurs Rupiah Menguat ke Rp14.307 per USD Didorong Rencana Tax Amnesty Jilid II di 2022
Ibrahim mengatakan, RUU tersebut sudah diteken berbagai pihak yang terkait dan telah disepakati di DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Pengampunan pajak atau Tax Amnesty tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022.
Nilai tukar atau kurs Rupiah ditutup menguat tipis 5 poin di level Rp14.307 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.313 per USD. Sedangkan untuk perdagangan pekan depan, mata uang Rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp14.290 hingga Rp14.320 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim mengatakan, pasar merespon positif terhadap keseriusan pemerintah yang akan kembali menggelar Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dengan rencana ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.
-
Apa yang dimaksud dengan nilai tukar Dolar Singapura dan Rupiah? Nilai tukar antara Dolar Singapura dan Rupiah mencerminkan perbandingan nilai antara mata uang Singapura (SGD) dan mata uang Indonesia (IDR).
-
Bagaimana Pejuang Rupiah bisa menghadapi tantangan ekonomi? "Tidak masalah jika kamu bekerja sampai punggungmu retak selama itu sepadan! Kerja keras terbayar dan selalu meninggalkan kesan abadi."
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Kapan Indonesia mendevaluasi nilai tukar rupiah untuk pertama kalinya? Pada 7 Maret 1946, pemerintah mendevaluasi nilai tukar rupiah sebesar 29,12 persen, dari Rp1,88 per USD1 menjadi Rp2,65 per USD1.
-
Apa yang dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengenai redenominasi rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Bagaimana nilai IDR ditentukan? Perubahan nilai IDR dapat dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan politik, seperti inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan faktor-faktor global seperti kondisi pasar internasional.
"Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang sudah selesai tahap I," ujarnya dalam riset harian, Jakarta, Jumat (1/10).
Ibrahim mengatakan, RUU tersebut sudah diteken berbagai pihak yang terkait dan telah disepakati di DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Pengampunan pajak atau Tax Amnesty tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2022.
Perihal pengampunan pajak di dalam RUU HPP bukan dinamakan Tax Amnesty. "Tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak dan dari draft RUU HPP terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak," jelas Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, dalam draft tersebut dijelaskan, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
"Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, harta yang dapat diungkapkan itu merupakan nilai harga dikurangi nilai utang. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," jelasnya.
"Harta yang dimaksud tepatnya adalah aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Sementara, harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final," tandasnya.
Baca juga:
Kurs Rupiah Kembali Melemah, Sentuh Level Rp14.313 per USD
Kurs Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp14.293 per USD, Ini Faktor Penyebabnya
Kurs Rupiah Lanjutkan Pelemahan ke Level Rp14.295 per USD
Rupiah Ditutup Melemah ke Level Rp14.273/USD Dipicu Kenaikan Imbal Hasil Obligasi AS
Kurs Rupiah Ditutup Menguat ke Rp14.253 per USD Dipengaruhi Sentimen Global
Kurs Rupiah Berpotensi Menguat Seiring Meredanya Kekhawatiran Evergrande