Langkah OJK bekukan First Travel menuai pujian
Tahun lalu, Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi online pengawasan perusahaan travel. Aplikasi itu memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas dan izin usaha sebuah perusahaan travel.
Masyarakat Indonesia memuji langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membekukan aktivitas bisnis PT First Anugerah Karya Wisata atau yang lebih dikenal First Travel. Pembekuan dilakukan OJK karena First Travel dianggap tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.
"Kita memuji upaya pemerintah dalam memberi perlindungan kepada masyarakat dari perusahaan travel nakal," kata pengamat haji dan umrah, Muhammad Hidir Andi Saka di kantornya di kawasan perkantoran Icon Business Park BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/7).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Mengapa OJK menyatakan sektor jasa keuangan Indonesia stabil? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa kondisi sektor jasa keuangan nasional menurut OJK? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Tahun lalu, Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi online pengawasan perusahaan travel. Aplikasi itu memudahkan masyarakat untuk mengetahui legalitas dan izin usaha sebuah perusahaan travel.
"Saya menilai semakin ke mari, pemerintah semakin serius memberikan perlindungan dan pelayanan haji dan umrah berkualitas kepada masyarakat," jelas Hidir.
Dia menambahkan masyarakat Indonesia bisa memetik pembelajaran dari kasus First Travel. Menurutnya, jika perusahaan itu bisa ditindak sejak pertama kali berdiri, tentu tidak akan merugikan banyak pihak. "Kenapa perusahaan ini dibiarkan berkembang sehingga ibarat bom waktu, sudah meledak dan menelan korban jiwa," kata Hidir.
Dia mengetahui FT berdiri pada 2009 dalam bentuk CV dan pada saat itu jumlah jamaahnya belum banyak. Lalu, pada 2011, FT berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) dan mulai fenomenal sejak 2013. "Seharusnya, sejak 2013 sudah mulai diawasi keberadaan FT karena skema bisnisnya di luar kewajaran perusahaan travel," kata pria yang juga pemilik qashwatours.co.id ini.
Menurutnya, skema bisnis FT tidak umum bagi sebuah perusahaan umrah, karena menetapkan biaya yang sangat spekulatif. Hal itu terbukti dengan banyaknya calon jamaah umrah yang tidak berangkat dan kemudian hal ini merugikan banyak pihak.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan atau menutup kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, penghentian kegiatan usaha tersebut dikarenakan dalam menawarkan produknya, 11 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 11 entitas sejak tanggal 18 Juli 2017," kata Tongam melalui keterangan resminya, Jumat (21/7).
Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store.
Selain itu, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," imbuhnya.
Dia menambahkan, Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Namun, entitas yang hadir hanya 8 perusahaan dan telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017.
Sedangkan entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya tetap dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.
Baca juga:
Jamaah batal umrah gandeng FPI gugat First Travel
Menengok nasib jamaah umrah usai First Travel ditutup OJK
Produk asuransi mikro BRI Life sabet penghargaan dari OJK
Satgas tutup 11 entitas investasi bodong, termasuk First Travel
Ini arahan Jokowi untuk bos OJK anyar