Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait sistem pajak canggih bernama Core Tax Administration System (CTAS) dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
Di mana sebagian wajib pajak masih harus melaporkan SPT Tahunan.
DJP saat ini sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diterapkan ketika sistem Coretax mulai digunakan.
- Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
- Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
- Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
- Carut Marut Pelaksanaan Pemilu di Makassar: Logistik Terlambat ke TPS hingga Kotak Suara Tak Tersegel
Pelaporan SPT adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus Anda penuhi sebagai wajib pajak.
Dalam penyampaian SPT, terdapat dua tahapan utama: tahap persiapan dan tahap penyampaian.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menegaskan dengan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-spt yang berbunyi "Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis“ tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” kata Dwi di Jakarta, Kamis (25/7).
Dwi menjelaskan, sehubungan dengan beredarnya berita terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh setelah implementasi Coretax nanti, dengan ini disampaikan beberapa hal.
Pertama, kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang berbunyi:
“(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.“
“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” jelasnya.
Kedua, dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporan SPT Tahunan.
“Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujarnya.
Ketiga, berkenaan dengan prepopulated, disampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan.
Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing). Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya.
“Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” katanya.
Kata Dwi, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.
Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa Yang dimaksud dengan pernyataan pada artikel di tautan https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-spt yang berbunyi "Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh“ adalah Wajib Pajak yang dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014,” pungkasnya.