Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?
Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
- Ilmuwan Ungkap Puncak Aktivitas Badai Matahari Bakal Terjadi di Ujung 2024, Begini Dampaknya Bagi Kehidupan
- Aktivitas Fisik Bisa Bantu Tubuh Cegah Keinginan Bunuh Diri
- Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya
- Aktivitas Terakhir Tarsum Sebelum Mutilasi Istri Usai Gagal Bunuh Diri
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam melakukan konsultasi publik terhadap rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang di wilayah IKN.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku di IKN dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya.
Dengan syarat, pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pasca tambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan dimaksud.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, pihaknya telah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pasca tambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.
"Pedoman yang disusun ini dimaksudkan untuk mempermudah para pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, sehingga dapat mendukung pencapaian ESG perusahaan. Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN," ujar Myrna, dilansir dari Liputan6.com.
Dalam kegiatan konsultasi publik yang digelar, Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia Ignatius Wurwanto turut menyampaikan tentang pentingnya identifikasi tanah yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang, sehingga perlu diperdalam lagi.
Berbagai masukan dan tanggapan terhadap rancangan pedoman ini disampaikan oleh peserta, diantaranya oleh Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ivan Yusti Noor.
"Tiga standar yang telah dibuat oleh BBPSILH mungkin bisa menjadi tambahan literatur untuk perbaikan isi pedoman. Pedoman ini diharapkan dapat mengakomodir terkait koridor satwa liar, dimana pada koridor satwa liar terdapat areal bekas tambang," ujarnya.
Rancangan Pedoman
Rancangan pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya, dan alternatif pembiayaan.
Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank (ADB) memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.
Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung menargetkan, sebanyak 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.
"Nah kami sudah menghitung, kurang lebih 87 ribu hektar itu ada konsesinya. Nah kalo ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud dan ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP, memberikan kontribusi dalam membangun Ibu Kota Nusantara," tutur Ones.