Luhut: Jabodetabek Macetnya Luar Biasa saat PPKM Darurat Diberlakukan
Dia melanjutkan, perusahaan sektor esensial maupun non esensial masih banyak yang beroperasi. Bahkan Luhut menyaksikan sendiri kerumunan tersebut.
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengakui bahwa hari ini masih terjadi kerumunan di wilayah Jabodetabek. Khususnya di jalan-jalan menuju Jakarta karena adanya penyekatan yang menyebabkan kemacetan.
"Hari ini sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi di pinggir kota oleh mobilitas orang yang bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan," kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/7).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Jembatan Parhitean diresmikan? Saat jembatan ini rampung dikerjakan pasca Kemerdekaan, bangunan ini akhirnya diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Drs. Mohammad Hatta pada tahun 1950 yang didampingi oleh Gubernur Sumatera, TM Hassan.
-
Kenapa Pesut Mahakam terancam punah? Melansir dari situs menlhk, Pesut Mahakam termasuk dalam kategori rentan, artinya populasinya semakin hari semakin berkurang dan terancam punah sejak tahun 2000.
Dia melanjutkan, perusahaan sektor esensial maupun non esensial masih banyak yang beroperasi. Bahkan Luhut menyaksikan sendiri kerumunan tersebut.
"Berdasarkan pihak yang bertugas dan saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar memang saya lihat macetnya luar biasa," kata dia.
Luhut meminta agar para pekerja non esensial yang masih diminta bekerja perusahaan untuk melaporkan diri ke aplikasi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Jaki. Pegawai juga bisa melaporkan ke masing-masing Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata dia.
Taati Aturan Pemerintah
Luhut meminta perusahaan non esensial untuk menaati aturan pemerintah. Mereka juga dilarang untuk memberhentikan karyawan secara sepihak karena kebijakan ini.
"Untuk perusahaan non esensial sama perusahaan sektor non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan itu kemarin saya juga berbicara dengan Kapolri dan Pak Gubernur," kata dia.
Luhut pun telah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan agar mengeluarkan Surat Perintah untuk perusahaan sektor non esensial. Dalam surat itu perusahaan diminta memperhatikan karyawan yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah.
"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)