MA perintahkan menperin cabut peta jalan industri hasil tembakau
"MA memerintahkan Menteri Perindustrian untuk mencabut Permenperin tersebut. Pemberitahuan putusan MA ini secara resmi kami terima Selasa, 6 Desember."
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) mengenai hak uji meteriil terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No.63/2015 tentang peta jalan industri hasil tembakau 2015-2020. Beleid yang ditertibkan Agustus 2015 tersebut, menargetkan adanya peningkatan produksi rokok dengan pertumbuhan 5-7,4 persen per tahun 2015 sampai tahun 2020.
Peraturan tersebut menaikkan batas produksi rokok menjadi 524,2 miliar batang pada 2020. Kondisi ini jelas bertentangan dengan target pemerintah menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
-
Kenapa Kemendag berkoordinasi dengan industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Mengapa industri tembakau dianggap vital bagi perekonomian Indonesia? Setidaknya dalam beberapa tahun terakhir, industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Bagaimana Kawah Tekurep dibangun? Kompleks makam ini sudah dibangun sejak 1728 dengan menggunakan tiga unsur saja, yaitu kapur pasir, putih telur, dan batu. Pembangunan kompleks ini bertepatan dengan pembangunan Masjid Agung Palembang.
-
Dimana desa yang menjadi pusat industri kompor minyak tanah di Indonesia? Bahkan, Desa Taman Harjo, Singosari, Malang, Jawa Timur, dikenal sebagai pusat industri kecil kompor dengan bahan bakar minyak tanah.
-
Apa yang diproduksi oleh Pabrik Tenun Kesono di masa kejayaannya? Saat itu, pabrik tenun ini memproduksi sarung, handuk, kain perempuan, hingga pesanan seragam dari KNIL (tentara kerajaan Hindia Belanda).
-
Produk apa yang dihasilkan Desa Kemudo dari pengolahan limbah industri? “Kami mencoba melihat potensi yang ada di Desa Kemudo, yakni dengan adanya limbah kering dari industri,” kata Kepala Desa Kemudo, Hermawan Kristanto, kepada Merdeka.com baru-baru ini.
Salah satu Advokat SAPTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dengan adanya pengabulan permohonan keberatan hak uji materiil tersebut mengubah haluan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atas peraturan roadmap hasil tembakau. Tigor meminta dengan tegas agar Menteri Perindustrian untuk segera mencabut atau pun merevisi kembali permenperin tersebut.
"MA memerintahkan Menteri Perindustrian untuk mencabut Permenperin tersebut. Pemberitahuan putusan MA ini secara resmi kami terima Selasa, 6 Desember. Kami minta Menteri Perindustrian memperhatikan hal ini," Tigor di Resto Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Tigor menilai Permenperin yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian hanya melihat sisi pendapatan ataupun peningkatan ekonomi namun mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Tigor mengatakan ada logika terbalik antara visi presiden dengan Menteri Perindustrian untuk melindungi hak kesehatan setiap masyarakat.
"Visi pemerintah melindungi hak kesehatan setiap masyarakat. Beda dengan Menperin dengan mengeluarkan kebijakan adanya target produksi rokok sebesar itu."
Baca juga:
Kemenkes nilai RUU Pertembakauan tak diperlukan
Petani tak terima Kementan sebut Indonesia butuh impor tembakau
Petani tembakau desak DPR segera sahkan RUU Pertembakauan jadi UU
Politisi Golkar janji kawal RUU Tembakau sampai disahkan
Aksi puluhan petani tembakau geruduk Gedung DPR