Mahfud MD pertanyakan aturan PP 72 soal holding BUMN
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan PT. PP tersebut merupakan salah satu sebagai penguat aturan dari pembentukan holding BUMN. Aturan ini yang banyak dipertanyakan masyarakat sesuai hukum yang ada.
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perseroan Terbatas. Dalam Peraturan ini, banyak pertanyaan mengenai penetiban PP ini.
Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Mahfud MD menjelaskan PP tersebut merupakan salah satu sebagai penguat aturan dari pembentukan holding BUMN. Aturan ini yang banyak dipertanyakan masyarakat sesuai hukum yang ada, apakah holding ini tidak menyalahi aturan.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Rumah BUMN BRI Yogyakarta berdiri? Rumah BUMN BRI tersebut sudah berdiri sejak 2017 dan tercatat sudah ada ribuan pelaku UMKM di wilayah tersebut yang dibina dengan berbagai pelatihan maupun pendampingan agar mampu konsisten meningkatkan kapabilitas usahanya.
-
Berapa berat Bumi? Menurut NASA, Massa Bumi berkisar 5,9722×1024 kilogram atau sekitar 13,1 septiliun pon.
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Kapan Bumi terbentuk? Dengan mengukur usia bebatuan di bulan, dan meteorit yang ditemukan di Bumi, para ilmuwan memperkirakan Bumi terkonsolidasi 4,54 miliar tahun lalu.
-
Di mana tempat terdingin di Bumi berada? Tempat Terdingin di Muka Bumi Secara umum, suhu rata-rata Bumi bervariasi mulai dari minus 25 derajat Celcius sampai 45 derajat Celcius. Sebagai perbandingan, suhu di siang hari di Merkurius bisa mencapai 430 derajat Celcius, sedangkan pada malam hari merosot menjadi minus 180 derajat Celcius. Suhu di tempat ini bisa mencapai minus 98 derajat Celcius.
"Ini menjadi masalah atau pertanyaan di kalangan masyarakat karena sebenarnya di sajikan holding 6-7 kelompok salah satunya PGN akan dijadikan holding dengan Pertamina. Saya pernah diundang pemerintah dengan pertanyaan khusus itu. Apakah boleh perusahaan itu di holding menurut hukum yang berlaku," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Senin (6/2).
"Jawabannya simpel boleh saja itu, kalau hukum tidak cocok hukum diubah tapi cara perubahan hukum harus lewat UU tidak bisa diubah dengan hanya PP atau dengan perpres atau kepres. Sehingga harus diukur dengan produk setara atau baju setara," sambungnya.
Menurutnya, yang menjadi masalah dari Peraturan ini adalah tidak ada sinkronisasi dengan Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan negara. Untuk itu, dia mengusulkan untuk membuat Undang-Undang baru yang mengatur semuanya.
"Saya usulkan buat UU yang jadi payung semua itu. Kalau prosedur itu jelas salah. Itu bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan negara. Lalu substansinya saya tidak banyak tahu itu para ahli yang dibidang itu yang paham apakah bertentangan atau tidak saya btadi bicara prosedurnya saja," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, aturan ini adalah satu PP yang jelas bertentangan dengan hak DPR. "Sudah jelas BUMN ini adalah intervensi negara dlm konstitusi UUD 1945 pasal 33. Jelas dari filosofi ekonomi kita tidak menganut legal fair," kata Fadli.
Selain itu, Fadli memaparkan, BUMN adalah alat negara sebagai campur tangan pemerintah. Seharusnya, lanjutnya, BUMN mendapatkan prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Ini menjadi suatu praktek yg dikenal cabang-cabang yang strategi. BUMN sudah selayaknya menyumbang untuk negara dan seharusnya dapat privilege dibanding perusahaan swasta." pungkasnya.
Baca juga:
Faisal Basri: Holding bukan satu-satunya cara menata BUMN RI
Peruri tambah kepemilikan saham di SPS
Tanpa keluar uang tunai, Peruri tambah porsi saham di SPS
PTPN IX buka banyak lowongan kerja, ini cara daftarnya
5 Fakta di balik aksi pencopotan dua bos besar Pertamina
Menteri Rini akui dua kepemimpinan bikin Pertamina tidak stabil
Alasan pemerintah copot dirut & wadirut Pertamina versi Wapres JK