Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
PT PP tengah berproses untuk menggunakan haknya melakukan kasasi.
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Sekretaris Perusahaan PT PP, Bakhtiyar Efendi mengaku kaget atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas.
Efendi terkejut lantaran secara domisili PT PP berada di Jakarta Timur, namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.
- Terjaring OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tiba di Gedung KPK
- Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
- Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Terungkap, Apa Saja Sebenarnya Tugas Pokok Paspampres?
- KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
"Kita dikagetkan dengan sebuah hasil keputusan sidang Pengadilan Niaga di Makassar, yang lokasinya jauh dari domisili kita. Harusnya ada di domisili yang dituntut. Ini di luar prediksi kami keputusan itu bisa dikeluarkan dan mengalahkan PT PP,” ujar Efendi dalam sesi bincang di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (5/9/).
"Sebenarnya yang dituntut ini nilainya tidak seberapa dengan operasional kita. Dalam setahun saja revenue kita Rp20 triliun. Yang diklaim nilainya hanya Rp3,1 miliar saja. Rp3,1 miliar itu jauh dari membuat PP pailit," tegas Efendi.
Efendi lantas menceritakan, PT PP sebenarnya telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas. Namun, perseroan kemudian ditodong nilai yang dianggap tidak memiliki dasar dan penjelasan. Sebab, nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang.
"Penuntut ini adalah vendor kita yg merasa tidak puas. Kita merasa semua tagihan yang sudah ditagihkan sudah dibayar, yang dipermasalahkan sebenarnya lebih ke arah klaim atas bunga dan sebagainya, yang sebenarnya itu perlu dibuktikan di pengadilan lainnya," jelas Efendi.
"Ini seharusnya di posisi kita bahwa seharusnya bisa diputuskan dulu di pengadilan, karena secara good corporate governance kita tidak bisa membayar tanpa dasar yang kuat. Ada audit dan sebaganya untuk bisa lakukan sebuah pembayaran. Itu yang belum bisa diterima," jelas Efendi.
Menurut penjelasannya, CV Surya Mas telah beberapa kali melayangkan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat. PT PP disebutnya telah siap menghadapi sesuai proses hukum, tapi kemudian dicabut.
"Beberapa kali dicabut, didaftarkan lagi, kita ikuti sesuai yang mereka mau. Tapi yang terakhir itu dibawa lah ke Pengadilan di Makassar. Kita sudah proses juga meski secara domisili salah, kita ada lawyer yang sudah di-hire di Makassar," tutup Efendi.