Masih Ada Transaksi TikTok Shop di Medsos, Kemendag Bakal Panggil Tokopedia Pekan Ini
Pemanggilan tersebut terkait dengan proses migrasi data transaksi dan perdagangan di TikTok Shop.
Pemanggilan tersebut terkait dengan proses migrasi data transaksi dan perdagangan di TikTok Shop.
- Proses Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Rampung, Pisahkan User TikTok ID dengan TikTok Shop
- Masih Ada Fasilitas Transaksi di Media Sosial TikTok, Kemenkop UKM Sebut Ada Pelanggaran
- Tentukan Nasib Keranjang Kuning di Media Sosial, Kemendag Panggil TikTok Pekan Ini
- Kemendag Minta TikTok Bereskan soal Aturan Main Transaksi di Medsos, Tenggat Waktunya 4 Bulan
Masih Ada Transaksi TikTok Shop di Medsos, Kemendag Bakal Panggil Tokopedia Pekan Ini
Masih Ada Transaksi TikTok Shop di Medsos, Kemendag Bakal Panggil Tokopedia
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan akan memanggil PT Tokopedia pekan ini.
Pemanggilan tersebut terkait dengan proses migrasi data transaksi dan perdagangan di TikTok Shop.
"Minggu ini kita panggil (Tokopedia)," kata Isy kepada media, Jakarta, Senin (29/2).
Isy menerangkan berdasarkan keterangan Tokopedia, perusahaan telah mematuhi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait sistem transaksi.
Bahkan pihak Tokopedia pun mengklaim sudah merampungkan migrasi data, kata Isy.
"Sudah. Sudah complite (sempurna) 100 persen. Itu yang mau kita lihat. Bukan hanya migrasi data, tapi comply dengan Permendag 31" imbuh Isy.
Ia pun menegaskan kini seluruh sistem pembayaran di TikTok Shop sudah beralih ke Tokopedia.
"Suddah, pembayaran sudah beralih ke Tokped," tutur Isy.
Perlu diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyebut aplikasi TikTok masih melakukan pelanggaran terhadap Permendag 31 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta TikTok untuk memisahkan fitur e-commerce dan media sosialnya.
Menurutnya hal itu sangat melanggar aturan yang tertuang di peraturan tersebut.
"Kami di Kemenkop sudah jelas melakukan koordinasi teknis antar kementerian dan tiktok masih melanggar Permendag 31," kata Teten kepada media, beberapa waktu lalu.