Masyarakat Wajib Tahu, KAI Kasih Kompensasi Jika Perjalanan Kereta Api Terlambat
Kompensasi keterlambatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019.
Jelang libur natal dan tahun baru 2025, perjalanan kereta api akan mulai padat. Ini disebabkan banyak masyarakat melakukan perjalanan mudik, atau menghabiskan libur akhir tahun.
Di satu sisi, padatnya perjalanan kereta api juga menimbulkan beberapa keterlambatan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun berkomitmen untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang terkena dampak keterlambatan kereta.
- KAI Amankan Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Senilai Rp11,4 Miliar, Ada Perhiasan hingga Uang Tunai
- Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda
- KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
- Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang
Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019, yang mengatur standar pelayanan minimum dalam perkeretaapian.
Jenis kompensasi yang diberikan akan disesuaikan dengan durasi keterlambatan. Mulai dari minuman dan makanan ringan, hingga berat.
Adapun, ketentuan pemberian kompenasi sebagai berikut:
Keterlambatan Sebelum Keberangkatan
Dalam kasus keterlambatan sebelum keberangkatan, KAI wajib memberikan pemberitahuan maksimal 45 menit sebelum jadwal. Penumpang dapat membatalkan tiket dengan pengembalian biaya penuh jika keterlambatan melebihi 1 jam.
Namun, jika penumpang memilih tetap melanjutkan perjalanan maka dalam waktu keterlambatan lebih dari 1 jam penumpang akan mendapatkan minuman ringan. Sementara, keterlambatan lebih dari 3 jam penumpang berhak atas minuman dan makanan berat.
Keterlambatan Selama Perjalanan
Jika terjadi gangguan selama perjalanan yang menyebabkan keterlambatan di stasiun tujuan, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan pada jam ketiga keterlambatan, serta minuman dan makanan berat pada jam kelima keterlambatan.
Apabila gangguan perjalanan mengakibatkan kereta tidak dapat melanjutkan perjalanan hingga stasiun tujuan, KAI diwajibkan menyediakan moda transportasi alternatif atau memberikan ganti rugi setara dengan harga tiket yang dibeli.
Penyebab Keterlambatan Kereta
Keterlambatan kereta api di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor utama, antara lain:
1. Faktor alam atau kondisi cuaca ekstrem seperti hujan deras, banjir, tanah longsor, dan gempa bumi dapat mengganggu operasional kereta. Misalnya, gempa di Garut pernah menyebabkan pemberhentian darurat untuk memeriksa jalur kereta.
2. Gangguan infrastruktur, misalnya kerusakan pantograf, sinyal, atau rel akibat usia, kurangnya perawatan, atau vandalisme seperti pencurian baut rel dapat menghambat perjalanan.
3. Kecelakaan di perlintasan karena adanya pelanggaran oleh pengguna jalan di perlintasan sebidang sering menyebabkan kecelakaan yang menghambat perjalanan kereta.
4. Kapasitas jalur dan operasional seperti ketergantungan antarjadwal kereta menyebabkan keterlambatan sekunder, terutama di jalur padat seperti Jabodetabek, di mana kereta harus menunggu giliran di persimpangan. Contohnya di Stasiun Manggarai dan Jatinegara.
5. Tingkah laku penumpang di mana ada beberapa perilaku seperti menarik rem darurat sembarangan atau menyeberang di jalur kereta turut menghambat operasional.
6. Kurangnya armada atau keterbatasan jumlah gerbong untuk mengakomodasi lonjakan jumlah penumpang juga menjadi masalah, terutama pada rute-rute padat.
Reporter Magang: Thalita Dewanty