Mau Bikin Fitur Syariah, LinkAja Minta Izin MUI Hingga BI
PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan pengelola sistem pembayaran LinkAja, akan meluncurkan fitur LinkAja Syariah. Ini sebagai peluang merangkul segmen masyarakat yang masih ragu menggunakan e-money atau mobile payment, karena dianggap tidak sesuai dengan akad syariah.
PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan pengelola sistem pembayaran LinkAja, akan meluncurkan fitur LinkAja Syariah. Ini sebagai peluang merangkul segmen masyarakat yang masih ragu menggunakan e-money atau mobile payment, karena dianggap tidak sesuai dengan akad syariah.
Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, terkait fitur syariah tersebut, saat ini pihaknya telah mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI).
-
Bagaimana Aqila berbisnis? Aqila tampaknya mengikuti kegiatan di sekolahnya yang mengajarkan siswa menjadi wirausahawan sejak dini.
-
Bagaimana cara Aji menjalankan bisnis pupuknya? Buat Rumah Produksi Untuk menunjang bisnis pengolahan pupuk, Aji membuat sebuah rumah produksi di pekarangan rumahnya. Rumah produksi itu memiliki ukuran 6x12 meter. Rumah produksi itu dibuat untuk menampung kotoran hewan milik warga.Rumah produksi itu ia beri nama "Punthuk Plangon Farm". Tak hanya sebagai tempat pengolahan pupuk, di tempat itu ia menyediakan fasilitas bagi siapapun yang memiliki minat di bidang pertanian untuk belajar dan bertukar pikiran.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Apa yang dilakukan Allianz Syariah di Jawa Barat? Allianz Syariah yang mengusung nilai kebaikan dan kebersamaan, berkomitmen untuk semakin aktif menghadirkan layanan asuransi syariah kelas dunia yang relevan serta membawa prinsip "Kebaikan yang Menguatkan" agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di Indonesia, salah satunya Jawa Barat.
-
Apa tujuan utama dari program Talenta Wirausaha BSI dan BSI Aceh Muslimpreneur? Penyelenggaraan TWB dan AMP ini bertujuan untuk mengembangkan bisnis UMKM di Indonesia serta menciptakan wirausaha untuk siap bersaing baik di kancah nasional maupun global.
-
Bagaimana Baihaki memulai bisnis lakban nya? Sebelum memulai bisnis barunya, dia melakukan riset. Hampir 95 persen industri UMKM membutuhkan lakban. Sehingga, komoditas tersebut bagi Baihaki merupakan kebutuhan yang memiliki pasar secara luas. Dalam merintis usahanya, Baihaki menawarkan lakban secara 'door to door'. Aktivitas itu dia lakukan bersamaan dengan kegiatannya sebagai pekerja lepas sales sepeda motor.
"Lagi diproses (di Bank Indonesia)," kata dia, saat ditemui, di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/9).
Dia menjelaskan, sebelum minta izin ke BI, pihaknya sudah terlebih dahulu mengurus sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya pihaknya juga meminta izin dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dia pun menegaskan bahwa fitur LinkAja Syariah ditargetkan akan diluncurkan pada akhir November tahun ini.
"Proses memang dari awal kita harus ke MUI dulu, mendapatkan sertifikasi syariah. Kedua kita ke Dewan Pengawas Syariah. Hari ini saya punya dewan komisioner dari share holder semua, tapi saya juga punya DPS. Lalu setelah itu kita urus izin ke BI untuk fitur baru yaitu LinkAja syariah. Ini masih proses. Baru kita masukan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, akan ada sejumlah perbedaan antara fitur LinkAja Syariah dengan yang ada saat ini. Perbedaan pertama dari sisi transaksi. Sejauh ini, diskusi masuk hingga tata cara pemberian cashback. Apakah menurut akad syariah, memang diperbolehkan memberikan cashback.
"Misalnya orang bertransaksi pulsa, dapat cashback, itu diperbolehkan atau tidak sesuai akad syariah atau misalkan bertransaksi di KFC yang kasih cashback itu harus KFC sebagai merchant atau boleh kita (LinkAja) sebagai alat pembayaran," ungkap dia.
"Ada satu opini kalau diskon dari merchant itu diperbolehkan, tapi kalau dari kita sebagai uang elektronik itu tidak sesuai. Tata cara nanti akan berbeda," imbuh Danu.
Selain itu, akan ada perbedaan dari sisi produk. Produk-produk yang ditawarkan dalam fitur LinkAja Syariah tentu harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah yang berlaku.
"Misalkan teman-teman lihat di aplikasi LinkAja sudah bisa beli asuransi, bisa dapat pinjaman. Kalau nanti yang syariah, nanti produk-produk harus sesuai dengan akad syariah. Jadi bisa misalkan pinjaman, pinjaman akan beda. Penyedia juga bukan partner kita sekarang, tapi yang memang sudah menganut akad syariah," jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai aturan BI, dana pengguna harus disimpan di bank yang masuk kategori Buku IV. Padahal, menurut dia, sejauh ini belum ada bank Syariah di Indonesia yang masuk kategori bank Buku IV.
Sebagai jalan keluar, dana masyarakat nantinya disimpan di bank syariah yang terafiliasi dengan bank buku IV. "Sesuai aturan BI di Bank Buku IV. Untuk syariah kan harus bank Buku IV, tapi kan syariah belum ada Bank Buku IV, sehingga bank Syariah yang terafiliasi dengan bank buku IV. Jadi bisa bank syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah. Itu berafiliasi. Jadi bisa," tandasnya.
Baca juga:
MRT Jakarta Seleksi Mitra Penyedia QR Code untuk Pembayaran Tiket
Bank Indonesia Target Gopay Hingga LinkAja Terapkan QRIS Mulai 1 Januari 2020
Ayopop Gandengn LinkAja untuk Tingkatkan Ekosistem Digital Pembayaran Tagihan
Jasa Marga Siapkan Sistem Pembayaran Tol Tanpa Berhenti
Bukopin Jadi Bank Swasta Pertama yang Bergabung dengan LinkAja
Resmi Kolaborasi, Bayar Go-Jek Bisa Pakai LinkAja