Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Masyarakat bisa menukar uang kertas ke uang pecahan dengan maksimal Rp4 juta per orang. Nantinya BI akan memberikan uang baru tahun emisi 2022
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Mau Tukar Uang Baru Pakai Uang Rupiah Logam? Begini Caranya
Menjelang hari raya keagamaan Idul Fitri 2024, biasanya masyarakat telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk diberikan kepada anak-anak, sanak saudara hingga kerabat. Tradisi ini pun sangat melekat di masyarakat Indonesia.
Untuk itu, Bank Indonesia memberikan fasilitas tukar uang pecahan bagi masyarakat yang ingin memberikan THR, mulai dari penukaran uang melalui kas keliling, Go Show hingga program bertajuk Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI).
Dalam fasilitas yang diberikan BI, masyarakat bisa menukar uang kertas ke uang pecahan dengan maksimal Rp4 juta per orang. Nantinya BI akan memberikan uang baru tahun emisi 2022.
Namun. jangan khawatir bagi Anda yang ingin menukar uang, tetapi menggunakan uang logam, pihak BI akan tetap melayani penukaran uang tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan masyarakat boleh menukar uang logam yang dimiliki menjadi uang baru tahun emisi 2022.
"Masyarakat yang ingin menukar uang pakai uang rusak boleh, uang logam boleh, yang nggak boleh uang palsu," kata Marlison kepada media beberapa waktu lalu.
Dia menyampaikan, pihaknya akan melayani penukaran uang logam, sehingga tak perlu khawatir jika ingin menukar uang menggunakan uang logam.
"Ada loket penukaran uang logam," imbuhnya.
Melansir dari laman resmi BI, berikut cara melakukan penukaran uang logam:
1. Saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
- Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.