Mau usaha kecil anda sukses, coba jurus pengusaha bandeng presto ini
Mbah Darmono sukses meraup untung dengan mencantumkan label SNI di produk dagangannya.
Setiap konsumen pasti ingin produk yang dibelinya aman, baik dari segi kualitas dan dampaknya bagi kesehatan. Salah satu caranya dengan mencari produk berstandard nasional atau ber-SNI.
Penetapan pemberlakuan SNI dilakukan untuk menjaga kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, SNI membentuk persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri.
Cara ini menjadi strategi usaha mikro kecil dan menengah perikanan milik Hartini Darmono dalam meningkatan omzetnya. Penjualan bandeng presto mbah Darmono melejit usai menerapkan standar nasional Indonesia dan mencantumkan tanda SNI pada olahan bandeng prestonya.
"Yang pasti omzet meningkat setelah saya menerapkan dan mencantumkan tanda SNI pada kemasan olahan bandeng presto," kata Hartini Darmono saat ditemui di tempat produksi olahan bandeng presto miliknya yang terletak di Jalan Purwosari IV Nomor 17 RT 05 RW 03, Kelurahan Tambak Rejo, Kota Semarang, seperti dilansir Antara, Selasa (3/3).
Kendati demikian, perempuan berusia 62 tahun itu tidak bersedia memperinci omzet yang diterima tiap bulan dari hasil olahan ikan bandeng yang menggunakan merek dagang Bandeng Presto Mina Makmur Bu Darmono itu.
Dia hanya menjelaskan bahwa, usai menerapkan SNI, jumlah produksi olahan bandeng presto meningkat dari 200 kilogram (Kg) per hari menjadi 400-500 Kg per hari.
Pensiunan pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Semarang ini mengaku harus berjuang dalam mengurus sertifikasi SNI untuk usaha dagangnya yang akhirnya diterbitkan Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan pada Januari 2014 dengan nomor SNI 4106-2009 dan nomor sertifikat 03/BP/LSPro-HP/I/2014.
"Saya mengurus sertifikasi SNI sejak 2012 dan ada sekitar 30 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh sertifikat SNI diantaranya adalah perbaikan fisik tempat dan alat produksi, serta standar kebersihan," ujar ibu dari satu anak itu.
Menurut dia, masyarakat mulai lebih menerima hasil olahan ikan bandeng berupa bandeng presto, pepes bandeng, otak-otak bandeng, dan galantin bandeng yang diproduksinya usai penerapan SNI.
"Setelah omzet dan produksi olahan bandeng presto meningkat, saya akhirnya menambah jumlah karyawan menjadi total 12 orang dengan 16 tenaga pemasaran yang tersebar di beberapa daerah," kata istri dari Darmono, pensiunan pegawai PT Pelindo itu.
Saat ini, hasil olahan ikan bandeng berupa bandeng presto milik Hartini Darmono dijual dengan harga Rp 65.000 per kilogram dan telah dipasarkan hampir ke seluruh daerah di Provinsi Jawa Tengah, bahkan ke luar Pulau Jawa.