Menaker: Buruh 5 Hari Kerja Tetap Berhak Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja
Sementara itu, ketentuan libur minimal satu hari kerja untuk setiap pekan hanya berlaku untuk enam hari kerja. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tidak mengurangi hari libur untuk pekerja/buruh. Sehingga, pekerja dengan lima hari kerja tetap berhak mendapatkan waktu libur sebanyak dua hari.
"Jadi, jika Rekanaker bekerja 5 hari dalam 1 minggu maka tetap mendapatkan 2 hari waktu istirahat," kata Menaker Ida Fauziyah melalui akun instagram @kemnaker, dikutip Sabtu (7/1).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Bagaimana cara calon pengantin ini mencuri perhatian para pekerja? Baru memasuki pabrik yang penuh dengan para pekerja yang sedang melinting tembakau menjadi rokok, sepasang calon pengantin ini langsung mencuri perhatian para pekerja.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa CV penting? CV adalah dokumen yang sangat krusial, karena CV adalah tempat di mana kesan pertama perusahaan mengenai kandidat pelamar akan terlihat.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
Sementara itu, ketentuan libur minimal satu hari kerja untuk setiap pekan hanya berlaku untuk enam hari kerja. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja.
"Waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," jelas Menaker Ida.
Berikut bunyi lengkap Pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022:
a. Waktu kerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. Waktu kerja 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, waktu istirahatnya 2 hari dalam 1 minggu.
"Demikian yang dapat saya sampaikan," ucap Menaker Ida.
(mdk/idr)