Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Mendag menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
Mendag menegaskan bahwa UMKM dapat langsung beralih jualan online ke platform e-commerce lainnya.
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Mendag Beri Waktu TikTok Satu Minggu untuk Tutup Fitur TikTok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu selama satu minggu untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.
Mendag menjelaskan, apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan. Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan dan transaksi maka harus melalui e-commerce.
- TikTok Shop Kembali Dibuka, Pemerintah Beri Waktu Uji Coba Hingga 4 Bulan
- TikTok Kirimi Surat ke Seller Usai Gandeng Tokopedia, TikTok Shop Buka Lagi?
- TikTok Shop Dekati 5 e-Commerce Demi Bisa Jualan Lagi di Indonesia
- Omzset Sempat Turun 30 Persen, Pengusaha UMKM Senang TikTok Shop Diatur Pemerintah
"Mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," tambah Zulhas.
Terkait pernyataan Juru Bicara Tiktok tentang nasib 6 hingga 7 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di TikTok Shop, Ketua Umum PAN itu menyebut bahwa UMKM dapat langsung beralih jualan online ke platform e-commerce lainnya.
"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," tegasnya.
Mendag pun menyebut tidak ada kompensasi bagi para pedagang UMKM di TikTok untuk dibantu perpindahannya ke platform e-commerce lainnya.
"Gausah dibantu, sudah jago-jago, pintar semua kok. Itu sudah siap-siap kok kayaknya. Ada Lazada, kalau kamu mau jualan di situ banyak itu," imbuh Mendag.
Sebagai informasi, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020, kemarin Selasa (26/9).
Dalam aturan tersebut, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan, tujuan penyusunan revisi Permendag ini adalah untuk PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, mendukung pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku usaha PMSE dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.
"Jadi selama ini perkembangan sistem perdagangan platform digital ini begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," kata Zulhas dalam acara konferensi pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023, Jakarta, Rabu (27/9).
"Misalnya kalau produk kecantikan ada BPOM-nya, harus ada SNI, kalau makanan harus ada izin halalnya dan lainnya. Tentu ini tidak fair, satu tidak diberlakukan adil," tuturnya.