Mendag Enggar Soal Kenaikan Cukai Bir: Sudah Sewajarnya Naik
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, langkah Kementerian Keuangan yang menaikan tarif cukai bir atau minuman beralkohol golongan A menjadi Rp 15 ribu, baik untuk produk dalam negeri maupun impor, merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, langkah Kementerian Keuangan yang menaikan tarif cukai bir atau minuman beralkohol golongan A menjadi Rp 15 ribu, baik untuk produk dalam negeri maupun impor, merupakan wewenang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Itu kan dari Dirjen Bea dan Cukai, ya sudah sewajarnya naik cukainya," ucap dia di Jakarta, Minggu (16/12).
-
Kenapa cukai minuman berpemanis penting? "Cukai MBDK adalah bagian integral dari upaya tersebut yang diharapkan dapat membantu masyarakat Indonesia mengurangi konsumsi gula berlebih dan mencegah peningkatan prevalensi PTM di masa depan," tambah Indah.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Apa keunikan utama Curug Bengkawah? Dilansir dari Wisatapemalang.com, keunikan dari Curug Bengkawah adalah keberadaan dua air terjun dengan ketinggian sekitar 20 meter.
-
Dimana letak Curug Bengkawah? Curug Bengkawah merupakan salah satu air terjun yang berada di Kabupaten Pemalang, tepatnya di Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
Kebijakan penaikan cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etik Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etik Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etik Alkohol (KMEA).
Aturan baru pengganti PMK 207/PMK.011/2013 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Desember 2018 kemarin dan akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Dalam PMK tersebut, hitungan cukai minuman alkohol golongan A semisal bir, shandy, anggur, gin, dan whisky dengan kadar etil alkohol sebesar 5 persen akan naik dari Rp 13 ribu menjadi Rp 15 ribu.
Bentuk perubahan lainnya yakni untuk Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA), dimana acuan hitungan produksi berganti dari per liter menjadi per gram. Pada PMK baru ini, produksi dalam negeri dan impor tarifnya Rp 1.000 per gram.
Sementara pada PMK 2013, tarifnya masih menggunakan hitungan per liter, yakni Rp 100 ribu per liter.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Penghindaran Bea Masuk Ditindak, Omzet Pedagang Ritel Naik 3 Persen
Tarif Cukai 2019 Diputus Tak Naik, Rokok Ilegal Ditarget Turun Jadi 3 Persen
Per 6 Desember 2018, Penerimaan Cukai Capai Rp 126,51 Triliun
Kemenperin Tolak Cukai Plastik, Salah Satunya Karena Beratkan Usaha Kecil
Ekonom World Bank: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Sudah Tepat