Mendag Zulhas Ungkap Barang Impor Ilegal Tangkapan Satgas Senilai Rp46 Miliar, Ada HP, Laptop hingga Pakaian Bekas
Mendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Kementerian Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Barang Impor Ilegal berhasil mengamankan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp46,1 miliar. Penangkapan barang ilegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp18 miliar.
- Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
- Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
- Mendag Jadi Ketua Satgas Pemburu Barang Impor Ilegal
- Mendag Zulhas Akan Bentuk Satgas Khusus Atasi Impor Ilegal, Menko Airlangga Malah Bilang Begini
"Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp46.188.205.400," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam acara Konferensi Pers dan Pemusnahan Pakaian Bekas, Cikarang, Jawa Barat, Selasa (6/8).
Zulhas menjelaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Perdagangan Nomer 932 Tahun 2024 yang menetapkan tata niaga impor dan pengawasan barang tertentu.
Zulkifli Hasan (Zulhas) menerangkan dalam operasi ini, Bareskrim Polri berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas (balpres).
Lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga turut serta dengan mengamankan 695 produk jadi seperti karpet dan handuk, 332 pack tekstil dari berbagai bahan, 3.371 alas kaki, 6.578 unit barang elektronik termasuk laptop dan handphone, serta 5.896 buah garment.
Sementara itu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan 20.000 rol kain gulungan atau TPT yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor, dokumen perizinan, dan laporan surveyor. Sehingga status legalitas barang tersebut tidak jelas.
Zulhas menegaskan seluruh barang yang diamankan tidak memenuhi ketentuan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya tindakan ini diambil untuk memastikan barang-barang yang masuk ke Indonesia mematuhi peraturan yang ada dan untuk melindungi pasar domestik dari barang ilegal.
"Keseluruhan barang yang saya sampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga merupakan barang ilegal," kata Zulhas.