Mendag Zulkifli Sebut Impor Keramik Kini Dikenakan BMAD hingga 50 Persen
KADI dan KPPI telah menyelesaikan penyelidikan terhadap impor keramik yang masuk ke Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan penyelidikan terkait impor keramik yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah selesai. Nantinya akan ada penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45-50 persen untuk setiap keramik yang didatangkan ke Tanah Air.
"Yang keramik, kami sudah dapat, sudah selesai KADI, sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45 sampai 50 persen," ujar Zulkifli di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).
- Indonesia Impor Plastik USD 233 Miliar di Kuartal I-2024, Produsen Dalam Negeri Baru Mampu Penuhi 60 Persen Kebutuhan
- Rencana Kebijakan Pemerintah Ini Bakal Buat Harga Keramik China di Indonesia Naik Dua Kali Lipat
- Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Bea Masuk Pengamanan
- Keramik Ilegal Asal China Senilai Rp79 Miliar Ditemukan di Gudang PT Bintang Timur Surabaya
Tak hanya KADI, lanjut Zulkifli, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga telah menyelesaikan penyelidikan terkait impor keramik. Hasil dari penyelidikan tersebut, telah diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard sebesar 13 persen.
"Ada yang namanya Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang sudah duluan. BMTP yang sudah disurati dan sudah berlaku dari Menteri Keuangan itu 13 persen," katanya.
Terdapat tujuh komoditas yang mendapat penyelidikan impor yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
"Tapi yang sudah selesai kemarin keramik, yang lain masih dihitung," ujar Zulkifli.
Tujuan Pengenaan BMAD
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan BMAD dan BMTP.
Penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Perbedaan mendasar antara tindakan anti dumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian.
Antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal.
Negara yang pernah Indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMTP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hong Kong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Bangladesh dan Mesir, serta Taiwan.