Mendag Zulkifli Sita 11.000 Ton Baja Siku Ilegal di Cikarang, Nilainya Rp11 Miliar
Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kembali melakukan penyitaan terhadap produk besi baja siku yang tidak memiliki izin. Nilainya mencapai Rp11 miliar.
Dia menghitung menyebut dalam satu pabrik di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, terdapat 11.000 ton besi baja siku yang tak mengantongi izin alias ilegal. Padagal besi siku merupakan salah satu komponen untuk digunakan pada sebuah konstruksi.
- Tangkal Barang Impor Ilegal Banjiri Pasar Indonesia, Pemerintah Bakal Ngeronda
- Usai Bentuk Satgas, Kini Mendag Zulhas Bakal Riset Alur Barang Impor Ilegal Masuk Indonesia
- Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
- Barang Jadi Impor Ilegal Banyak Beredar di Indonesia, Menkop Sudah Peringatkan Hal Ini
"Jumlahnya ada 11 ribu ton. Jadi enggak sedikit, 11 ribu ton itu artinya 11 juta kilo (gram), banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar," ujar Zulkifli di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis (26/9).
Dia mengatakan, pengawasan sudah dilakukan sejak 12 September 2024 lalu. Ujungnya, dilakukan penindakan di sebuah gudang.
"Saudara-saudara ini sudah diawasi mulai 12 September karena banyak industri yang model ini dan ini disebut besi siku sama kaki," kata dia.
Temuannya, besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"(Barang) Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tidak memenuhi SNI dan tidak memenuhi NPB," tegas dia.
Merugikan Konsumen
Zulkifli bilang baja siku ilegal ini bisa membahayakan konsumen yang menggunakan produk tidak sesuai standar. Itu berkaitan dengan kualitas konstruksi, baik jalan maupun bangunan.
"Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Ini kalau buat bangun jalan tol ini, bisa dua minggu goyang jalan tolnya kata Zulkifli.
Dia mengatakan, produk yang tak sesuai standar ini bahaya bagi konsumen. Apalagi, bentuk yang mirip dengan barang resmi SNI. Namun, banyak konsumen yang tidak memahaminya yang bisa berakibat fatal jika digunakan.
"Jadi penting sekali sehingga konsumen kita itu terlindungi, Jangan sampai karena konsumen gak bisa ngukur gak ngerti gak ngecek ya dia pakai saja abis itu nanti bangunannya rubuh, pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi, masuk penjara orang.
Padahal ini tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Segera Dimusnahkan
Zulkifli Hasan menegaskan, temuan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Tujuannya melindungi konsumen dari peredaran barang tak sesuai standar.
"Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan," tegasnya.
Dia mengatakan, besi baja itu akan dimusnahkan dan dilebur sesuai dengan prosedur. Kemudian, dibentuk kembali sesuai dengan standar yang berlaku.
"Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini kan dilebur lagi, jadi harus proses dengan ketentuan shg memenuhi standar syarat-syarat yang sudah diberikan oleh (Kementerian) Perindustrian sehingga tidak ada risiko bagi konsumen," paparnya.
Temuan ini merupakan hasil kerja dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Termasuk menggandeng sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Perindustrian hingga kepolisian.
Sebagai informasi, baja profil siku sama kaki tersebut disita oleh Ditjen PKTN Kemendag di gudang yang diketahui milik PT Sumber Abadi Steel.