Menebak pertimbangan MA anulir sejumlah pasal aturan transportasi online
MA memenangkan gugatan enam orang yang berprofesi angkutan sewa khusus. Putusan MA bernomor 37 P/HUM/2017 ini memutuskan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir sejumlah poin krusial dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Putusan ini telah menjadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar pertimbangan.
Undang-undang lain yang digunakan sebagai dasar pertimbangan uji materi adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
"Pada prinsipnya, pengujian aturan di MA itu sederhana, selama aturan itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi maka sudah pasti akan dianulir. Dengan demikian beberapa pasal Permenhub yang dianulir tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UU UMKM dan UU LLAJ)," tutur Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.
Dian menilai bahwa Putusan MA tidaklah membatalkan secara keseluruhan PM 26. Hal ini karena dalam putusan MA, pasal yang dianulir hanya sebagian. "Masih berlaku (PM 26), karena yang dibatalkan hanya beberapa pasal, kecuali memang putusannya membatalkan semuanya" tutur Dian.
MA memenangkan gugatan enam orang yang berprofesi angkutan sewa khusus. Putusan MA bernomor 37 P/HUM/2017 ini memutuskan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi dalam moda transportasi yang menawarkan pelayanan yang lebih baik, jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif lebih murah dan tepat waktu.
Belakangan, sejumlah pihak terutama yang berasal dari kalangan transportasi konvensional mempersoalkan putusan ini. Bahkan, beberapa di antaranya menilai Putusan MA tersebut bermasalah dan berpotensi memunculkan kegamangan. Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyebutkan bahwa putusan MA tersebut cacat hukum.
Juru Bicara MA Suhadi memastikan bahwa majelis hakim telah memutuskan secara profesional perkara uji materi ini. "Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja," kata salah satu hakim agung MA tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa MA tidak mencabut seluruh 72 pasal yang berada dalam PM 26. Majelis hakim hanya menganulir 14 pasal. Dengan demikian, sebagian besar pasal dalam PM 26 masih tetap berlaku.
Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, MA memang secara eksplisit menyebutkan bahwa 14 pasal tersebut bertentangan dengan UU UMKM dan UU Lalu Lintas. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, MA sama sekali tidak menyebut mengenai pencabutan seluruh ketentuan dalam PM 26. Bahkan, beberapa poin penting yang mengatur mengenai eksistensi transportasi online tetap dipertahankan.
Salah satunya dapat dilihat pada Pasal 17 mengenai Angkutan Sewa. Di sana disebutkan bahwa Angkutan Sewa terdiri dari Angkutan Sewa Umum atau Angkutan Sewa Khusus. Ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus menjadi salah satu pendukung keberadaan transportasi online. Dengan demikian, keberadaan transportasi online tetap legal.
Keberadaaan transportasi online yang memanfaatkan teknologi sebetulnya telah mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Dia meminta agar pemimpin menyadari pentingnya perubahan yang berkembang dengan sangat cepat beberapa waktu belakangan.
Baca juga:
Tolak ojek online, pengojek pangkalan tutup pintu masuk perumahan GPA
Ratusan tukang becak motor di Makassar demo, keluhkan putusan MA
2 Sopir angkot penyerang & pencuri HP driver taksi online diringkus
Tak terima soal putusan MA, Kemenhub kumpulkan ahli hukum
Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku