Mengkhawatirkan, realisasi penerimaan pajak masih di bawah 50 persen
DPR: Kalau target tidak tercapai, dari mana sumber pendanaan untuk belanja negara dan menutup defisit?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) miris melihat realisasi penerimaan pajak yang hingga Agustus 2015 kurang dari 50 persen. Hingga Agustus 2015 realisasi pajak baru mencapai Rp 598,3 triliun atau 46,22 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun.
Anggota DPR Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan, kondisi ini tantangan bagi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Dalam pandangannya, bila ingin menjadi negara berdaulat, 80 persen penerimaan negara berasal dari sektor pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
âª"Baru tercapai 50 persen ini mengkhawatirkan sekali," kata Misbakhun di Jakarta, Sabtu (26/9).
Kekhawatiran yang dimaksud Misbakhun tak lain melebarnya defisit APBN-P 2015 melewati 3 persen. Kondisi itu bisa membuat Indonesia masuk dalam kondisi krisis.
"Apabila di penerimaan pajak ini tidak tercapai, ini yang berat, kalau di 3 bulan tidak tercapai, dari mana sumber pendanaan untuk defisit, Jadi begitu defisit ini melewati 3 persen, akan jatuh pemerintah," ungkapnya.
Lemahnya realisasi penerimaan pajak bakal mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi tahun ini yang dipatok 5,7 persen dalam APBN-P 2015. DPR berharap realisasi penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai 90 persen. Misbakhun meminta pemerintah segera mencari solusi.
Seperti diketahui, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2015 mencapai sekitar 46 persen dari target APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,254 triliun. Namun, untuk angka pasti masih harus disinergikan dengan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
"Sampai akhir Agustus 46 persen dari total keseluruhan," ucap Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama di Jakarta, Kamis (10/9).
Pemerintah memperkirakan target yang tidak tercapai (short fall) mencapai Rp 120 triliun. Ini terjadi karena kondisi perekonomian Indonesia yang melemah. Namun, bila perekonomian makin memburuk, pihaknya akan kembali merevisi.
(mdk/noe)