Menkeu: Facebook, twitter, Google, dan Yahoo tak pernah bayar pajak
Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan pemeriksaan mendalam.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut Facebook, Twitter, Google, dan Yahoo belum pernah membayar pajak. Mengingat keempatnya terdaftar sebagai badan usaha tetap (BUT) di Indonesia.
"Kalau representative semua penghasilan akan kena Pajak Penghasilan di negara asal. Kalau BUT pajaknya dipindah ke Indonesia selama jasanya di Indonesia," kata Bambang, Jakarta, Rabu (6/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Mengapa kata majemuk penting? Kata majemuk memiliki peran penting dalam memperkaya kosakata bahasa dan memberikan nuansa yang lebih kaya pada ekspresi bahasa.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan kata majemuk? Kata majemuk adalah bentuk kata yang terbentuk dari penggabungan dua atau lebih kata dasar.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Atas dasar itu, kata Bambang, Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan pemeriksaan mendalam.
Dia menguraikan, Google terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Tiga. Dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) sejak 2011.
"Dia sebagai dependent agent Google Asia Pasifik di Singapura. Dia juga BUT, penghasilannya seharusnya kena PPh. Ini jadi pemeriksaan khusus oleh Ditjen Pajak Kanwil khusus."
Sedangkan, Yahoo sudah terdaftar di KPP Tanah Abang Tiga sebagai Badan Hukum dalam negeri. Dengan status PMA sejak 2009.
"Dalam menjalankan usahanya Yahoo sebagai dependent agent dari Yahoo Singapura maka dia berstatus BUT. Penghasilan yang diterima, menjadi penghasilan BUT PT Yahoo Singapura LTD Indonesia."
Lalu Facebook terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing (Bandora). Ini sebagai representative office dari Facebook Singapore sejak 2014.
"Dalam menjalankan usahanya Facebook bertindak sebagai dependent agent dari Facebook Singapore maka menjadi BUT."
Dan Twitter tercatat di KPP Badora sebagai representative office sejak 2015. Bertindak sebagai dependent agent dari Twitter Asia Pasifik Singapura sehingga tercatat sebagai BUT.
"Maka penghasilan twitter akan jadi penghasilan si BUT atau bagian penerimaan pajak kita. Maka dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil Jakarta Khusus."
Baca juga:
Ditjen pajak bakal periksa PT RMI, perusahaan afiliasi Singapura
Sofyan: Belum tentu semua di daftar Panama Papers menghindari pajak
Penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan bakal tak kena pajak
Genjot properti, REI minta pemda pangkas tarif BPHTB
Panama Papers, orang AS sedikit diungkap ketimbang RI
DPR minta pemerintah segera bahas RUU tax amnesty