Menkeu Sri Mulyani Kembali Ingatkan Tarif PPN Naik Menjadi 11 Persen per 1 April
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah akan meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan peningkatan PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022.
"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) Karena (pemerintah) menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak)," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/3).
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diselenggarakan? Pemilihan umum alias Pemilu digelar lima tahun sekali di Indonesia.
Menkeu menjelaskan, rata-rata tarif PPN secara global adalah 15 persen. Sementara, Indonesia sendiri tarifnya 10 persen. Dengan kata lain masih terdapat ruang untuk meningkatkan tarif tersebut.
"Kami lihat PPN space masih ada, kami naikkan hanya 1 persen. Kami paham bahwa fokus sekarang ini pemulihan ekonomi. Namun, fondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ujarnya.
Pajak Tunjang Pemulihan Ekonomi
Menurutnya, penerimaan negara merupakan aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan. Maka, UU HPP diyakini bisa meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos, seperti pajak penghasilan (PPh) dan PPN.
Sebagai informasi, PPN 11 persen ini tidak berlaku untuk semua jenis barang. Ada beberapa produk yang justru mendapatkan pembebasan PPN.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian kepada beberapa jenis barang atau jasa tertentu pada sektor usaha tertentu. Pada jenis barang atau jasa tersebut diterapkan tarif PPN final 1 persen, 2 persen atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dalam PMK.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)