Menkeu Usul Hanya Ada 1 Materai, Harga Rp10.000 & untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta
Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan bea materai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar. Pemerintah juga mengusulkan adanya pengelompokan jenis-jenis dokumen yang harus menggunakan materai.
Kementerian Keuangan mengusulkan perubahan bea materai menjadi satu harga yaitu Rp10.000 per lembar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar.
"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp10.000," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7).
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Pramuka resmi dibentuk? Pada 30 Juli 1961 di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan di Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka, dan hari bersejarah ini disebut sebagai hari Ikrar Gerakan Pramuka.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
Dia mengungkapkan, dalam UU ditetapkan sejak tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Menurut Menteri Sri Mulyani, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dengan 34 tahun lalu saat UU tersebut lahir.
Kemudian, dalam perjalananya, di tahun 2000 tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat.
Saat ini, lanjutnya, kondisi perekonomian sudah membaik ditandai dengan pendapatan per kapita Indonesia yang terus meningkat sehingga nilai bea materai maksimal sebesar Rp6.000 yang sudah berlaku belasan tahun sudah tidak relevan dan harus disesuaikan.
"Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 (pertama kali bea materai Rp6.000) adalah Rp6,7 juta sementara PDB per kapita tahun 2017 adalah Rp51,9 juta," ujarnya.
"Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp10.000," dia menambahkan.
Selanjutnya, pemerintah mengusulkan adanya pengelompokan jenis-jenis dokumen yang harus menggunakan materai.
Seperti diketahui, saat ini materai Rp3.000 dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp250.000 hingga Rp1.000.000 dan materai Rp6.000 digunakan untuk dokumen dengan penerimaan uang di atas Rp1.000.000.
Dalam aturan yang baru, penggunaan materai hanya diwajibkan pada transaksi dengan nominal lebih dari Rp5.000.000. "Ini karena kami memang mendesain RUU ini demi keberpihakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Apalagi, transaksi di bawah Rp5.000.000 ini akan dibebaskan dari bea meterai," tuturnya.
Lalu berapa potensi kenaikan penerimaan negara dari adanya kenaikan bea materai tersebut ?
Potensi pendapatan negara dari bea materai ini dikatakan cukup besar yakni mencapai Rp3,8 triliun hanya dari materai tempel saja. "Ini hanya dari materai tempel ada tambahan Rp3,8 triliun," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini materai juga sudah ada dalam bentuk digital. Dan penggunaannya pun cukup banyak.
Namun, dia menyebutkan potensi tambahan pendapatan dari bea materai digital masih belum dikaji. "Kita akan melakukan estimasi berdasarkan dokumen digital sesuai peraturan perundang undang," tutupnya.
Baca juga:
Kemenkeu: Jumlah Pelaku Bisnis Jastip Berkurang
Pemerintah Siap Beri Insentif untuk Industri Plastik Ramah Lingkungan
Kemenkeu Sebut Tarif Cukai Plastik Rp30.000 per Kg Masih Wajar
Bea Cukai Beri Kemudahan Aturan Kepabeanan di Perbatasan, ini Detailnya
Kemenkeu Diminta Segera Rampungkan Aturan Insentif Pajak 200 Persen
DPR Minta Obyek Cukai Plastik Tak Hanya Kantong Kresek
Rp773 M Utang Harus Lunas Juli 2019, Lapindo Baru Bayar Rp5 M