Menkop Teten: Urus Izin Usaha UMKM Melalui OSS Bebas Biaya
Teten mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Investasi memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk bisa mengakses OSS.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa pengurusan izin usaha melalui aplikasi One Single Submission (OSS) berbasis risiko memudahkan pelaku UMKM mendapatkan perizinan. Khususnya untuk menghindari berbagai pungutan yang kerap dikeluhkan pelaku usaha saat mendaftarkan bisnisnya.
"Konsep perizinan berbasis risiko bisa memudahkan UMKM dalam mendapatkan perizinan. Khususnya buat UMKM yang seringnya mendapat berbagai pungutan karena dalam mengakses perizinan," kata Teten dalam acara Penandatanganan MoU dan Peluncuran Fasilitas OSS NIB Bagi Pelaku Usaha di Tokopedia, Jakarta, Selasa (28/9).
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
Teten mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Investasi memberikan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk bisa mengakses OSS. Tim bernama Garda UMi akan mensosialisasikan dan mendampingi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepemilikan NIB ini kata Teten akan memudahkan para pelaku usaha dalam mendapatkan berbagai program pemerintah. Mulai dari akses pembiayaan, sertifikasi produk hingga berbagai bantuan dari pemerintah.
"Kementerian Koperasi dan UKM juga memfasilitasi sertifikasi dan izin edar produk, merek dan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro," kata Teten.
Saat ini sudah ada 6.851 pelaku usaha yang mendapatkan NIB. Angka ini telah melampaui target pemerintah yang direncanakan 5.000 NIB. Meski telah mencapai target Teten memastikan akan terus mendorong pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya melalui OSS berbasis risiko.
"Hingga saat ini sudah terfasilitasi 6.851 NIB, sudah melewati target tahun ini yang hanya 5.00 dan ini akan terus bertambah," katanya.
Teten menambahkan program ini sekaligus mendorong agenda percepatan transformasi pelaku usaha informal ke formal. Kolaborasi berbagai pemangku kepentingan ini akan menghasilkan pendampingan para pelaku usaha untuk bisa mengakses pembiayaan dari pemerintah.
Kata Kepala BKPM
Menteri Investasi/Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya dan Kementerian Koperasi UKM akan terus bekerja sama untuk mencarikan solusi atas masalah para pelaku UMKM. Termasuk dalam hal perizinan dengan mempermudahnya melalui OSS Berbasis Risiko sehingga pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya dalam mengurus perizinan. Saat ini hampir 90 persen pengajuan izin berusaha berasal dari para pelaku UMKM.
"Terkait perizinan, 90 persen perizinan di OSS dari UMKM," kata Bahlil dalam acara yang sama.
Dukungan lain yang diberikan yakni mensyaratkan investasi asing bekerja sama dengan pelaku UMKM lokal. Cara ini kata Bahlil merupakan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha domestik. Tujuannya agar pelaku UMKM Indonesia bisa naik kelas.
"Uni bentuk keberpihakan negara ke UMKM, biar jadi UMKM yang kecil menjadi besar dan yang besar semakin besar lagi," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)