MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial
Netralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput). Para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
Netralitas yang dimaksud dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif.
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial
MenPAN-RB: PNS dan PPPK Harus Netral, Termasuk di Aktivitas Media Sosial
- Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
- Sekjen PBNU Bicara Hubungan Santri dan Polisi: Sangat Baik, Tidak Bisa Diadu Domba
- Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
- Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk bersikap netral jelang H-1 pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Netralitas yang dimaksud dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif.
"Prinsip netralitas bagi ASN ini harus dijalankan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial," kata Menteri Anas dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/2).
Menteri Anas menambahkan, netralitas ASN tersebut tidak sama dengan golongan putih (golput) atau tidak memilih. Dengan ini, para PNS maupun PPPK tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara.
"Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan," ungkapnya.
Tujuan netralitas, jelas Anas, untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik.
Selain itu, untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.
Jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat," tegasnya.