Menperin Agus Akui Investor Masih Wait And See dengan UU Cipta Kerja
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak lantas membuat investor akan berbondong-bondong menaruh investasi di Indonesia. Sebab regulasi sapu jagat tersebut belum bisa meyakinkan investor untuk memberikan modal untuk Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak lantas membuat investor akan berbondong-bondong menaruh investasi di Indonesia. Sebab regulasi sapu jagat tersebut belum bisa meyakinkan investor untuk memberikan modal untuk Indonesia.
"Mereka sampaikan Undang-Undang Cipta Kerja banyak tantangan," kata Agus di Jepang, Rabu (10/3).
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa yang mendorong investasi masuk ke daerah agar berkolaborasi dengan UMKM setempat? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Di mana saja Disperindagkop UKM Paser meninjau pengerjaan pasar? Peninjauan dimulai di Pasar Kapitan Wasel Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot; kemudian pasar Keresik Bura dan terakhir pasar rakyat Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
Maka, pemerintah harus bisa lebih menyakinkan para pengusaha asing, khususnya investor dari Jepang. Sebab disahkannya undang-undang tersebut tak langsung meningkatkan level kepercayaan para investor, sehingga para investor tersebut masih dalam tahap menunggu.
"Sebelum undang-undang itu diketok kepercayaan dari investor Jepang ini masih dikembangkan dan sekarang di masa transisi ini mereka masih wait and see," kata dia.
Agus mengatakan saat ini para investor Jepang ingin melihat implementasi dari UU Cipta Kerja. Mereka ingin mendapatkan kepastian terhadap penegakan hukum, tranparansi dan hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Perizinan, infrastruktur dan penyediaan lahan ini sudah ada di UU Cipta Kerja. Mereka harap ini bisa terealisasi dan percaya UU Cipta kerja jawaban bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," kata dia mengakhiri.
Baca juga:
Puan Maharani: UU Cipta Kerja Dibuat Sebagai Landasan Kebangkitan Ekonomi
BPN Nilai UU Cipta Kerja Perbaiki Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Tata Ruang
KKP Kebut 57 Permen Turunan UU Cipta Kerja Selesai Pertengahan Maret 2021
Lewat UU Cipta Kerja, Indonesia Permudah Investasi di Sektor Kelautan dan Perikanan
Di Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Awal Kapal Perikanan Wajib dapat Jaminan Sosial
Izin Investasi Miras Dicabut, BKPM Klaim Kepercayaan Investor Masih Baik