Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN
TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
- 10 Tahun di Pemerintahan, Mantan Menteri Koperasi Ingin Istirahat
- Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag
- NU Jateng Dukung Pemberian Izin Tambang dari Pemerintah Pusat Walau Belum Paham Mekanisme
- Kemenkeu: THR dan Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Daya Beli Masyarakat
Menperin Agus Gumiwang: Ada Menteri yang Usul Penghapusan TKDN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut ada menteri yang ingin Tingkat Kandungan Dalam Negeri(TKDN) dihapus. Dia pun mengaku kecewa atas usulan tersebut.
Agus mengatakan, usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya saja saat usulan itu disampaikan, tidak ada respon dari Jokowi.
"Saya enggak mengerti kenapa ada pemikiran seorang menteri dalam ratas yang meminta untuk kebijakan TKDN ini dihapuskan,” ujar Agus Gumiwang dalam diskusi bersama Forum Pemred di kantornya, Kamis (30/5).
Agus menuturkan, Menteri itu menyampaikan alasan usulan agar TKDN dihapus.
“Dianggap usang. Usang,” kata Agus Gumiwang dengan nada kecewa.
Usulan itu disampaikan langsung di hadapan Presiden Joko Widodo. Mendengar usulan itu, Presiden Jokowi tidak merespons.
“Tidak dihiraukan oleh Presiden. Saya kira itu berarti tidak disetujui,” ucap Agus.
Pada dasarnya, Menperin setuju jika kebijakan TKDN dievaluasi. Agar lebih disempurnakan. Contohnya, menyesuaikan dengan industri yang belum mampu mencapai tingkat kandungan dalam negeri lantaran terdapat komponen produk yang belum bisa diproduksi dalam negeri.
“Bukan dihapuskan,” tegasnya.
Menurutnya, TKDN merupakan instrumen yang penting untuk melindungi daya saing industri dalam negeri.
Dalam pandangannya, TKDN kebijakan yang tepat untuk ikut mendorong investasi.
Kedua, TKDN juga menumbuhkan pohon-pohon industri yang masih kosong.
“Yang paling penting, KDN itu membuat nilai tambah," terangnya.
Menperin khawatir Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018 yang mengatur tentang kewajiban TKDN dihapuskan.
“Saya khawatir Kalau PP 29 itu dicabut. Itu kunci,” tegasnya.