Menteri ESDM Lantik Pejabat Baru BPH Migas, Ini Daftar Lengkapnya
pimpinan BPH Migas diduduki oleh perempuan kelahiran Mataram, Erika Retnowati. Dia menorehkan sejarah sebagai perempuan pertama di Indonesia yang menjabat sebagai Kepala BPH Migas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif melantik sembilan pejabat komite Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masa jabatan 2021 sampai 2025.
"Saya berharap tugas, fungsi dan tanggung jawab BPH Migas dapat dijalankan dengan baik, mulai dengan menyelesaikan isu-isu yang berkembang dengan program strategis yang tepat dan dapat dipertanggung jawabkan," kata Arifin dikutip dari Antara, Senin (9/8).
-
Kenapa BPH Migas mengajak Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD dari sektor BBM? Pemerintah Daerah baru-baru ini diajak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Apa saja yang dilakukan BPH Migas untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan BBM subsidi? Di samping itu, dalam rangka mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan BBM subsidi dan kompensasi, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), dan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil.
-
Apa yang menjadi fokus pengawasan BPH Migas terkait penyaluran BBM bersubsidi? "Penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran. Ingatlah bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat banyak," tegas Halim.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi negara tepat sasaran? Aplikasi ini merupakan salah satu alat kontrol penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kompensasi negara agar tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna.
-
Bagaimana BPH Migas mengendalikan penyaluran BBM jenis tertentu di Sulawesi Utara? Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, bahwa dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
Daftar nama komite BPH Migas yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan Komisi VII DPR pada akhir Juni 2021 lalu. Pucuk pimpinan BPH Migas diduduki oleh perempuan kelahiran Mataram, Erika Retnowati. Dia menorehkan sejarah sebagai perempuan pertama di Indonesia yang menjabat sebagai Kepala BPH Migas.
Erika dibantu delapan anggota komite lainnya, yakni Abdul Hakim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Parsetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Wahyudi Anas, dan Yapit Sapta Putra.
Dalam pelantikan tersebut, Menteri Arifin berpesan agar BPH Migas dapat menghadirkan berbagai inovasi dan terobosan kebijakan strategis terkait isu-isu perminyakan dan gas bumi.
Salah satu poin yang ditekankan adalah peningkatan distribusi bahan bakar minyak ke seluruh Indonesia dengan menambahkan jumlah penyalur BBM di setiap daerah.
Menurut Arifin, saat ini baru sekitar 42,7 persen kecamatan yang memiliki penyalur BBM, sehingga diperlukan terobosan untuk mempercepat ketersediaan penyalur BBM, salah satunya dengan memberikan ruang bagi keterlibatan BUMD, UMKM maupun kelompok masyarakat setempat melalui pengaturan dan fasilitasi yang tepat.
BPH Migas juga diminta untuk memperhatikan isu lain terkait monitoring dan evaluasi penyediaan cadangan operasional BBM; perubahan lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, beserta peraturan pelaksanaannya; regulasi terkait cadangan BBM nasional dalam rangka ketahanan energi serta perlu diatur penempatan tangki BBM milik badan usaha di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) dan wilayah timur Indonesia.
Sementara di bidang gas bumi perlu segera menyelesaikan proyek strategis nasional khususnya terkait dengan transmisi gas bumi untuk mengintegrasikan infrastruktur gas bumi nasional, sehingga gas bumi dapat dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.
"Dalam rangka mewujudkan harga gas bumi yang lebih affordable bagi konsumen terutama industri tertentu, kami harapkan BPH Migas dapat segera menetapkan tarif pengangkutan (toll fee) di beberapa ruas yang masih belum diselesaikan, perlu dilakukan evaluasi tarif toll fee pada seluruh ruas pipa untuk meningkatkan efisiensi biaya pengangkutan agar harga gas di plant gate dapat lebih ekonomis sesuai arahan presiden," ujar Arifin.
Penetapan Harga Gas Bumi
Lebih lanjut terkait penetapan harga gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil, sinkronisasi perizinan dan hak khusus, serta isu-isu penting lainnya memerlukan sinergi dengan instansi terkait dalam penyelesaiannya, termasuk pengaturan dan penetapan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi melalui lelang ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi dalam rangka pemberian hak khusus.
Terakhir, Arifin berpesan agar terus dilakukan perbaikan tata kelola dalam pengelolaan kegiatan hilir minyak dan gas bumi, termasuk internal BPH Migas.
"Dalam melaksanakan tugas agar BPH Migas dapat membangun sinergi dan kerja sama yang baik dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait lainnya," pungkas Arifin.
(mdk/idr)