Menteri Rudiantara: Selebgram Seharusnya Dikenakan Pajak
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, seharusnya selebgram juga dikenakan pajak yang sama seperti yang dikenakan kepada selebriti yang mencari penghasilan di dunia nyata. Hal ini untuk menciptakan fairness atau keadilan.
Menjadi Selebgram atau selebritas instagram saat ini menjadi ladang bisnis yang menjanjikan dengan penghasilan fantastis. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat karena belum ada peraturan pemerintah yang menyasar penarikan pajak selebgram.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, seharusnya selebgram juga dikenakan pajak yang sama seperti yang dikenakan kepada selebriti yang mencari penghasilan di dunia nyata. Hal ini untuk menciptakan fairness atau keadilan.
-
Siapa yang menjadi selebgram? Ratna Kaidah Sarati adalah putri bungsu Adi Bing Slamet dan Nurjanah Ia adalah anak ketiga dari tiga bersaudara. Key, begitu ia biasa disapa, kini berusia 19 tahun. Ratna Kaidah Berusia 19 Tahun Kecantikan sang bunda pun menurun langsung pada putri bungsu Adi Bing Slamet ini.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Apa yang diumumkan oleh Kaesang Pangarep di Instagram? Ka'bah dan Masjid Nabawi menjadi saksi dari pengumuman bahagia tentang kehamilan Erina Gudono yang diumumkan oleh Kaesang Pangarep melalui unggahan di Instagram.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
"Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata. Kalau perform di TV misalkan kena pajak di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair dong," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1).
Menteri Rudiantara mengatakan, saat ini belum ada pembahasan mengenai pengenaan pajak terhadap selebgram. Dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya misalkan penyanyi. Saya dapat honor saat tampil, kan ada pajaknya. Saat tampil di dunia maya kan dia dapat tuh. Ya submit kepada pajak dong. Bagaimana caranya ya teman-teman pajak lah. (Akan dikaji?) Belum tahu saya," katanya.
Baca juga:
Menteri Rudiantara: Selebgram Seharusnya Dikenakan Pajak
Kementerian Keuangan Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri, Ini Rinciannya
Pengusaha Minta PPh Badan Diturunkan, Ini Jawaban Sri Mulyani
Lebihi Target, Pendapatan Pajak Tangerang Selatan Tembus Rp 1,4 Triliun
Sri Mulyani: Di Masa Depan, Robot yang Bekerja Akan Bayar Pajak Penghasilan
DJP Jateng II Kumpulkan Pajak Rp 11,4 Triliun Sepanjang 2018
Menristek Upayakan Perguruan Tinggi Negeri Tak Dikenakan PPh