Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
- Pesan Sandiaga kepada Paslon Pilkada Jakarta, Benahi Biaya Hidup Rakyat
- Sandiaga: Pungutan Wisatawan Asing di Bali Terkumpul di Atas Rp20 Miliar
- Pungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini
- Terjebak Macet di Jalan Tol Bali Mandara, Turis Jalan Kaki Menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan penerapan pajak kepada wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar 10 dolar AS atau Rp150 ribu bukan tanpa alasan.
Sandiaga bilang, pungutan pajak tersebut bertujuan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Kami sangat serius untuk pariwisata berkualitas-berkelanjutan,” ujar Sandiaga Uno dalam jumpa pers mingguan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, Senin (5/2).
Sebagaimana dilansir dari Antara, Sandiaga menjelaskan pajak tersebut akan digunakan untuk menangani permasalahan sampah di Bali dengan lebih baik, menjaga kelestarian budaya Bali, dan pemurnian adat-istiadat Bali.
Nantinya, kata dia, wisman hanya akan dikenakan biaya tersebut sebanyak satu kali ketika datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali melalui beberapa moda transportasi.
Apabila dalam satu kunjungan wisatawan tersebut tiba di Bali, kemudian berwisata ke provinsi lain, dan kembali lagi ke Bali, maka wisman tersebut hanya dikenai biaya sebanyak satu kali.
“Mereka (wisman) masuk ke Bali, mereka keluar, terus balik lagi ke Bali, enggak (bayar lagi),” ujar Sandiaga.
Namun kebijakan membayar pajak tersebut tidak berlaku bagi warga negara asing pemegang KITAS/KITAP. Dikutip dari Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/1049/OTDA, WNA asing lainnya yang dikecualikan adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, awak kapal, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang visa non-turis tertentu.
Terkait dengan wisman yang melakukan transit di Bali untuk ke provinsi lainnya, Sandiaga menilai perlu pendekatan khusus karena wisman tersebut tidak berwisata di Bali.
“Jadi, ini mungkin nanti perlu pendalaman khusus, karena ini kebijakan baru akan diterapkan 14 Februari. Pasti nanti akan ada temuan-temuan dan penyesuaian-penyesuaian,” kata Sandiaga.
Kementerian Dalam Negeri RI menerbitkan surat Nomor 100.2.1.6/1049/OTDA terkait fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing pada Selasa (30/1).
Dalam surat tersebut, Kemendagri mengajukan sejumlah langkah penyempurnaan, seperti melengkapi prosedur teknis pembayaran pajak turis, sebelum ditetapkan.
Sebelumnya, Sandiaga menjelaskan selama ini wisatawan asing yang berlibur ke Indonesia tidak begitu mempermasalahkan soal biaya karena mereka cenderung berasal dari segmen wisatawan menengah ke atas.
"Selama ini karakter daripada wisatawan yang datang tidak terlalu mempersoalkan dari segi biaya untuk mendapatkan visa karena mereka memang dari target dan segmen yang cenderung menengah ke atas," ujar Sandiaga.