Setelah Bali, Turis Asing Datang ke Daerah-Daerah Ini juga Bakal Kena Pajak
Pungutan kepada turis asing tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata saja. Melainkan juga di kawasan destinasi pariwisata super prioritas lainnya.
Pungutan kepada turis asing tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata saja. Melainkan juga di kawasan destinasi pariwisata super prioritas lainnya.
Setelah Bali, Turis Asing Datang ke Daerah-Daerah Ini juga Bakal Kena Pajak
Turis Asing Datang ke Daerah-Daerah Ini Harus Bayar Pajak
Pemerintah berencana akan menerapkan pungutan kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang berwisata ke destinasi pariwisata super prioritas di Indonesia.
Destinasi super prioritas yang dimaksud antara lain Danau Toba (Sumatera Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), Likupang (Sulawesi Utara) dan lainnya.
Melainkan juga di kawasan destinasi pariwisata super prioritas lainnya.
"Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu," kata Vinsensius, saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin (30/10).
Vinsensius mengatakan dalam peta jalan (roadmap) pengembangan pariwisata di Tanah Air, Pemerintah akan mendorong destinasi wisata daerah menjadi premium.
Sehingga dibutuhkan berbagai persiapan untuk menerima kedatangan tamu asing dengan mempersiapkan infrastruktur.
"Kesiapan ini juga harus ditompangi infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan," kata Vinsensius.
Besaran tarif di setiap destinasi wisata tidak harus sama. Nilainya bisa menyesuaikan dengan lokasi wisata dan daya tampungnya.
"Tentu (tarif) tidak (sama), karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut," kata Vinsensius.
Sebagai informasi pada Februari 2024 mendatang, Pemda akan memungut pajak kepada setiap turis asing yang berkunjung ke Bali.
Penarikan pungutan tersebut mengacu pada aspek 3A yakni aksesibilitas, amenitas dan atraksi.
Adapun besaran pungutan yang dibebankan ke turis yang berkunjung ke Bali sebesar Rp150.000.
Vinsensius bilang, tarif tersebut pun sebenarnya bersifat global karena banyak negara sudah melakukannya.
"Semua negara di dunia menerapkan yang namanya city tourist tax dan kita boleh dibilang terlambat. Tapi saya yakin bahwa pemerintah punya pertimbangan yang betul-betul matang sehingga mengapa itu 2024 diterapkan," kata dia.
Vinsensius berpesan, pungutan yang akan diterapkan di Pulau Dewata harus diimbangi dengan pelayanan dan keramahan (hospitality) yang disiapkan menerima tamu.
Ini sebagai kompensasi dari penerapan pajak seperti kepada turis asing.
"Dari perspektif pariwisata memang kita menginginkan supaya tax itu akan kembali lagi untuk pariwisata juga. Baik terkait dengan hospitality, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan insentif-insentif lainnya," ujarnya.
Di sisi lain, setelah diterapkan di Bali, Vinsensius mengatakan Pemerintah belum menerapkan destinasi berikutnya yang akan mendapat perlakuan sejenis.Alasannya, harus melihat tren kunjungan ke destinasi wisata super prioritas terlebih dahulu.
"Sampai saat ini belum ditentukan, tapi kalau kita melihat trennya destinasi super prioritas dan ini baru wacana belum ditentukan," kata Vinsensius.
Meski begitu, penerapan pajak turis tersebut bisa menjadi percontohan bagi daerah lain yang akan memungut pajak dari wisman.
"Kami melihat dengan penerapan ini, kedepannya Bali akan menjadi template untuk kota-kota tujuan wisata lainnya di Indonesia,"
kata Vinsensius mengakhiri.